Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN BANGKINANG Nomor 58/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Tanggal 31 Maret 2021 — Penuntut Umum:
DEWI ANGGRAINI, SH.MH
Terdakwa:
RIYAND SAPUTRA Als RIAN Bin SAPTARI
2922

Dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) Unit Sepeda motor jenis Yamaha merk Vi-Xion warna ping dengan nomor polisi BM 6388 FN, Nomor Rangka MH3RG1810HK348472, Nomor Mesin G9E7E-0350209.

Dikembalikan kepada yang berhak;

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah);