Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 16-01-2020
Putusan PT DENPASAR Nomor 194 /PDT/2019/PT DPS
I NYOMAN WINARTA, melawan NI NYOMAN MURNA,, dk
7726
  • Bahwa pada tahun 1984 tanah sebagaimana disebut dalam poin 2gugatan ini sudah pernah bersengketa dan dilakukan upayahukum gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tabanan kepada Ketut Ropiah alias Pan Gadera (Alm), Ketut Karuni alias PanMendera (Alm) dan Wayan Sadera Alias Pan Inawan (Alm),dimana berdasarkan Putusan Pengadilan No.60/Pdt.G/1984/PN.TBN tertanggal 6 Oktober 1984 jo. PutusanPengadilan Tinggi No. 4/PDT/1985/PT.
    Bahwa pada saat ini tanah pada poin 2.1 gugatan ini telah dipecaholeh Ketut Ropiah alias Pan Gadera (Alm), Ketut Karuni aliasPan Mendera (Alm) menjadi 2 bagian masingmasing telahdisertifikatkan dengan sertifikat hak milik yakni :4.1Sertifikat Hak Milik No. 545/Batannyuh, surat ukur no.00369/Batannyuh/2009 tertanggal 892009 dengan luas 670m2 atas nama Ketut Karuni dengan batasbatas yakni :a.
    Bahwa saat ini tanah sengketa dikuasai oleh para ahli warisnya yaknitanah sengketa pada poin 4.1 dikuasai oleh Tergugat yangmerupakan ahli waris dari Ketut Karuni alias Pan Mendera (Alm)dan tanah sengketa pada poin 4.2 dikuasai oleh Tergugat Il yangmerupakan ahli waris dari Ketut Ropiah alias Pan Gadera (Alm) ,serta tanah sengketa pada poin 4.3 dikuasai Tergugat danTergugat II ;6.
    Menyatakan sah demi hukum bahwa benar Tergugat adalah ahlioOwaris dari Ketut Karuni alias Pan Mendera (Alm) dan Tergugat IIadalah ahli waris dari Ketut Ropiah alias Pan Gadera (Alm) ;4. Menyatakan bahwa perbuatan pewaris dari Tergugat danTergugat Il terdahulu dan sebagaimana saat ini tanah sengketadikuasai oleh Tergugat dan Tergugat II merupakan perbuatanmelawan hukum ;5.
    Menyatakan sah demi hukum bahwa Tergugat adalah ahli waris dari Ketut Karuni alias Pan Mendera (Alm) dan Tergugat II adalah ahli warisdari Ketut Ropiah alias Pan Gadera (Alm) ;4. Menyatakan bahwa perbuatan pewaris dari Tergugat dan Tergugat IIterdahulu dan sebagaimana saat ini tanah sengketa dikuasai olehTergugat dan Tergugat Il merupakan perbuatan melawan hukum ;5.
Register : 09-07-2012 — Putus : 01-08-2012 — Upload : 27-09-2012
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 24-K/PM.III-14/AD/VII/2012
Tanggal 1 Agustus 2012 — Pelda I Nyoman Astika
458
  • Bahwa sekitar bulan Juni 2011 telah turun Skep penggunaan gelarKehormatan Veteran Pembela RI dari Kemenhan RI Nomor : 324/M/X/2009 tanggal 22 Oktober 2009 dan 4(empat) orang calon yangdiusulkan dari Kakanminvetcat IX/21 Badung yaitu I Made Alit, I WayanRudja, I Nyoman Djagera dan I Wayan Gadera dikabulkan, Dan dalamdaftar nominatif penerimaan twerdapat nama yang ganda atas nama Wayan Rudja dimana dalam nomot urut 138 tertulis I Wayan Ruja (ejaanbaru) dengan alamat Desa Panjer Kec.
    Bahwa sekitar bulan Juni 2011 telah turun Skep penggunaan gelarKehormatan Veteran Pembela RI dari Kemenhan RI Nomor : 324/M/X/2009 tanggal 22 Oktober 2009 dan 4(empat) orang calon yangdiusulkan dari Kakanminvetcat X/21 Badung yaitu I Made Alit, I WayanRudja, I Nyoman Djagera dan I Wayan Gadera dikabulkan, Dan dalamdaftar nominatif penerimaan twerdapat nama yang ganda atas nama IWayan Rudja dimana dalam nomot urut 138 tertulis I Wayan Ruja (ejaanbeu) dengan alamat Desa Panjer Kec.
    Gurita Nomor 1Sesetan Denpasar Selatan dibuka pendaftaran calon Veteran yangselanjutnya persyaratan tersebut diajukan kepada Kababinminvetcadkemudian diteruskan ke Dephan RI, pada waktu itu hanya ada lima orangcalon yang mendaftar diantaranya : I Dewa Made Alit, I Wayan Rudja, INyoman Djagera dan I Wayan Gadera, sedangkan Terdakwa tidakdidaftarkan sebagai calon Veteran.Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa merupakanpejuang PKRI tahun 1945 atau pernah melaksanakan tugas operasipembela Trikora
    Bahwa3B Bahwa benar, calon Veteran pembela TimorTimur yang diakuiadalah dalam kurun waktu tanggal 21 Mei 1975 sampai dengan tanggal17 Juli 1976 dan yang mendaftar hanya 4(empat) orang yaitu I Made Alit,I Wayan Rudja (Saksi5), I Nyoman Djagera dan I Wayan Gadera.4.
    Bahwa benar, calon Veteran pembela TimorTimur yang diakuiadalah dalam kurun waktu tanggal 21 Mei 1975 sampai dengan tanggal 17Juli 1976 dan yang mendaftar hanya 4(empat) orang yaitu I Made Alit, IWayan Rudja (Saksi5), I Nyoman Djagera dan I Wayan Gadera.3.
Register : 04-03-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 10-02-2020
Putusan PN TABANAN Nomor 74/Pdt.G/2019/PN Tab
Tanggal 24 September 2019 — NI NYOMAN MURNA NI MADE KARIANI
98743
  • MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan sah demi hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari I Wayan Gaderi/ I Wayan Gadri/Pan Kardika (Alm) ; Menyatakan sah demi hukum bahwa Tergugat I adalah ahli waris dari I Ketut Karuni alias Pan Mendera (Alm) dan Tergugat II adalah ahli waris dari I Ketut Ropiah alias Pan Gadera (Alm) ; Menyatakan bahwa perbuatan pewaris dari Tergugat I dan Tergugat II terdahulu dan sebagaimana saat ini tanah sengketa