Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2017 — Putus : 28-02-2018 — Upload : 12-04-2018
Putusan PN KASONGAN Nomor 144/Pid.Sus/2017/PN.Ksn
Tanggal 28 Februari 2018 — Pidana - Wandri Als Gagau Bin Udianto
7936
  • Menyatakan Terdakwa WANDRI Als GAGAU Bin UDIANTOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    Pidana- Wandri Als Gagau Bin Udianto
    2017/PN.Ksn tanggal 21Desember 2017 tentang penunjukanMajelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 144/Pid.Sus/2017/PN.KSN tanggal 13Desember 2017 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan SaksiSaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa WANDRI ALS GAGAU
    UDIANTO bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukanpersetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UndangUndang.Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa WANDRI ALS GAGAU
    BinUDIANTO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengandikurangi sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan dan dendasebesar Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulankurungan.Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) lembar kaos kerah warna biru muda merk ESPERANZA. 1 (satu) lembar celana Jean Panjang Warna biru tua merk CHAPMONDAY.Dikembalikan kepada Terdakwa WANDRI ALS GAGAU Bin UDIANTO. 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna merah dengan motif garis garis putih
    3.000, (tigaribu rupiah).Setelah mendengar pembacaan Pembelaan Terdakwa yang diajukansecara tertulis pada tanggal 6 Februari 2018, yang pada pokoknya Terdakwamemohon keringanan hukuman, terhadap Pembelaan Terdakwa tersebutPenuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya dan atas tanggapanPenuntut Umum, Terdakwa menyatakan tetap pada Pembelaannya;Menimbang bahwa Terdakwa dalam persidangan oleh Penuntut Umumtelah didakwa dengan dakwaan tunggal sebagai berikut ;DAKWAAN :Bahwa ia Terdakwa WANDRI ALS GAGAU
    Menyatakan Terdakwa WANDRI Als GAGAU Bin UDIANTOtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamembujuk anak untuk melakukan persetubuhan sebagaimana dalamdakwaan tunggal;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,00(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar, digantidengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
Register : 05-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PA KUALA KAPUAS Nomor 311/Pdt.P/2021/PA.K.Kps
Tanggal 22 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
94
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Gagau bin Dusamat) dengan Pemohon II (Emeng binti Jainijam) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Juni 2000, di Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas;
    3. Menetapkan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas