Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN MASOHI Nomor 61/Pid.B/2022/PN Msh
Tanggal 14 Desember 2022 — FOEH, SH
Terdakwa:
Riski Yanto Gairtua Alias Riski
7416
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Riski Yanto Gairtua Alias Riski telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan barang
    FOEH, SH
    Terdakwa:
    Riski Yanto Gairtua Alias Riski