Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Riski Yanto Gairtua Alias Riski
74 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Riski Yanto Gairtua Alias Riski telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang
FOEH, SH
Terdakwa:
Riski Yanto Gairtua Alias Riski