Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2021 — Putus : 10-02-2022 — Upload : 14-02-2022
Putusan PN AMLAPURA Nomor 248/Pdt.G/2021/PN Amp
Tanggal 10 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
10536
  • ini dalam suatu daftar perceraian sampai keluarnya akta perceraian;
  • Menolak untuk selain dan selebihnya;
  • DALAM REKONVENSI:

    1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan kedua anak yang lahir dari perkawinan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang bernama Bagus Dyona Mas Paradita yang lahir pada tanggal 25 April 2019 dan Bagus Galantana
      Egar Mas Pradita yang lahir pada tanggal 1 Maret 2021 adalah Anak Kepurusa;
    3. Menyatakan anak-anak yang lahir dalam perkawinan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang bernama Bagus Dyona Mas Paradita yang lahir pada tanggal 25 April 2019 dan Bagus Galantana Egar Mas Pradita yang lahir pada tanggal 1 Maret 2021, hak asuhnya berada pada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi (Ni Made Darmita Dewi);
    4. Memerintahkan Penggugat Rekonvensi
      /Tergugat Konvensi (Ni Made Darmita Dewi) agar mengijinkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi (I Komang Putra Ariyadi, S.E.) untuk bertemu dan/atau menumpahkan kasih sayangnya sebagai Bapak kepada anak-anaknya yang bernama Bagus Dyona Mas Paradita dan Bagus Galantana Egar Mas Pradita;

    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:

    • Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)