Ditemukan 1 data
105 — 36
ini dalam suatu daftar perceraian sampai keluarnya akta perceraian;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan kedua anak yang lahir dari perkawinan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang bernama Bagus Dyona Mas Paradita yang lahir pada tanggal 25 April 2019 dan Bagus Galantana
Egar Mas Pradita yang lahir pada tanggal 1 Maret 2021 adalah Anak Kepurusa;
- Menyatakan anak-anak yang lahir dalam perkawinan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang bernama Bagus Dyona Mas Paradita yang lahir pada tanggal 25 April 2019 dan Bagus Galantana Egar Mas Pradita yang lahir pada tanggal 1 Maret 2021, hak asuhnya berada pada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi (Ni Made Darmita Dewi);
- Memerintahkan Penggugat Rekonvensi
/Tergugat Konvensi (Ni Made Darmita Dewi) agar mengijinkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi (I Komang Putra Ariyadi, S.E.) untuk bertemu dan/atau menumpahkan kasih sayangnya sebagai Bapak kepada anak-anaknya yang bernama Bagus Dyona Mas Paradita dan Bagus Galantana Egar Mas Pradita;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
DALAM REKONVENSI:
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: