Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2015 — Putus : 30-07-2015 — Upload : 26-08-2015
Putusan PN SIBOLGA Nomor 64/Pid.B/2015/PN Sbg
Tanggal 30 Juli 2015 — Sarilla Zebua alias Ina Gamuti;
454
  • ., atas nama Terdakwa SARILLA BR ZEBUA alias INA GAMUTI tersebut diatas kepada Penuntut Umum;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
    Sarilla Zebua alias Ina Gamuti;
    PENETAPANNomor 64/Pid.B/2015/PN SbgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sibolga yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan penetapan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa;Nama lengkap : Sarilla Zebua alias Ina Gamuti;Tempat lahir : Gunung Sitoli;Umur / Tgl. lahir : 55 tahun / 1959;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dudun I, Desa Muara Sibuntuon, Kecamatan Sibabangun,Kabupaten Tapanuli Tengah
    ZEBUA alias INA GAMUTI pada hariJumat tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 13.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Maret 2014, bertempat di Dusun I Desa Muara SibuntuonKecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidaktidaknya pada suatutempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, karenakesalahannya menyebabkan kebakaran, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwadengan cara:Awalnya terdakwa bekerja dikebun miliknya yang bersebelahan dengan kebunmilik
    oleh karena penuntutan Penuntut Umum tidak dapatditerima maka berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum dan biaya perkaradibebankan kepada negara;Memperhatikan, Pasal 154 dan Pasal 1 angka (7) Undangundang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENETAPKAN:1 Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima;2 Memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor 64/Pid.B/2015/PN Sbg., atasnama Terdakwa SARILLA BR ZEBUA alias INA GAMUTI