Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 28-02-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 42/Pid.B/2020/PN Kdi
Tanggal 27 Februari 2020 — Penuntut Umum:
I DEWA GEDE BASKARA HARISA, SH
Terdakwa:
ARMIN Alias LA UMI Bin LA GUMUTI
3012
  • Penuntut Umum:
    I DEWA GEDE BASKARA HARISA, SH
    Terdakwa:
    ARMIN Alias LA UMI Bin LA GUMUTI
    LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikanARMIN ALIAS LA UMI BIN LA GUMUTI;Tanjung Batu;26 Tahun / 15 Desember 1993;Lakilaki;Indonesia;Jl. Gunung Jati, Kel. Gunung Jati, Kec.Kendari, Kota Kendari dan Desa Kombakomba, Kec. Kabangka, Kab.
    Muna;Islam;Swasta ;MAN ;Terdakwa Armin Alias La Umi Bin La Gumuti ditangkap pada tanggal 24 November2019 berdasarkan Surat Penangkapan Nomor : SP.Kap/42/X1/2019/Reskrim;Terdakwa Armin Alias La Umi Bin La Gumuti ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 26 November 2019 sampai dengan tanggal 15Desember 2019 ;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Desember 2019sampai dengan tanggal 24 Januari 2020 ;3.
    Menyatakan Terdakwa ARMIN Alias LA UMI Bin LA GUMUTI, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana "Mengambilbarang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertaiatau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orangdengan maksud untuk mempersiap atau memperrmudah pencurian ataudalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri ataupeserta lainnya atau untuk
    Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,(dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan hukuman ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANKesatu :Bahwa Terdakwa ARMIN Alias LA UMI Bin LA GUMUTI pada hari Kamistanggal 21 November 2019 sekitar pukul 23.00 wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu di bulan November 2019, bertempat di JI.
    perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban mengalamikerugian materiill sebesar Rp. 2.600.000, (dua juta enam ratus ribu rupiah)atau setidaktidaknya sekira jumlah tersebut; Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban melaporkannya diKantor Polsek Poasia untuk di Proses sesuai dengan hukum yang berlaku;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal365 ayat (2) ke1 KUHP;Halaman 3 dari 16 Putusan Nomor 42/Pid.B/2020/PN KdiATAUKedua:Bahwa Terdakwa ARMIN Alias LA UMI Bin LA GUMUTI
Register : 25-04-2012 — Putus : 11-06-2012 — Upload : 07-04-2014
Putusan PN RAHA Nomor 99/Pid.B/2012/PN.Raha
Tanggal 11 Juni 2012 — JAKARIA alias LA JAKA bin LA IHA, LA ODE REDE bin LA HASI, LA SIMPULO bin LA SIENDE, LA AMI bin LA GUMUTI
5618
  • JAKARIA alias LA JAKA bin LA IHA, LA ODE REDE bin LA HASI, LA SIMPULO bin LA SIENDE, LA AMI bin LA GUMUTI
    TinggalAgamaPekerjaanPendidikan: JAKARIA alias LA JAKA bin LA THA: Tanjung batu: 20 Tahun / 16 Juni 1991: Lakilaki: Indonesia: Desa kombakomba Kec.Kabangka Kab.Muna: Islam: Petani: SMA: LA ODE REDE bin LA HASI: Tanjung batu: 19 Tahun / 5 Mei 1992: Lakilaki: Indonesia: Desa Kombakomba Kec.Kabangka Kab.Muna: Islam: Swasta: SMP (kelas 1): LA SIMPULO bin LA SIENDE: Tanjung batu: 21 Tahun / 2 April 1990> Lakilaki: Indonesia: Desa kombakomba Kec.Kabangka Kab.Muna: Islam: Petani: SD (kelas 3): LA AMI bin LA GUMUTI
    memukul lengan saksi korban dengan tangan sebanyak 1(satu) kali lalu saling baku pegang dengan saksi korban dan terdakwa langsungmembanting saksi korban hingga jatuh ke tanah setelah itu terdakwa pergi kejalan lalu duduk di atas sepeda motor sambil menunggu temanteman.e Bahwa ketika itu penerangan remangremang karena ada lampu pedang di sekitartempat itu.e Bahwa pada saat terjadi pemukulan terhadap saksi korban di Balai Desa wakobalubanyak orang yang datang dan tempat1.4 Terdakwa LA AMI bin LA GUMUTI
    LA AMI BIN LA GUMUTI dengan segala identitas para terdakwa sebagaimanatertuang dalam surat Dakwaan dan sesuai dengan hasil pemeriksaan di depanpersidangan dengan kedudukan sebagai terdakwa, yang diduga melakukan suatu tindakpidana ;Menimbang bahwa selama proses pemeriksaan perkara, para terdakwa dapatmengikutinya dengan baik, menjawab dan memberikan keterangan dengan lancar, tanpamengalami hambatan ; Menimbang,bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, Majelis tidakmenemukan bukti yang dapat