Ditemukan 2 data
64 — 13
empat) are dengan bangunan rumah permanen di atasnya atau dengan membayar uang senilai maskawin tersebut ;
- Menetapkan 1 (satu) bidng tanah pekarangan seluas lebih kurang 2 (dua) re beserta 1 (satu) buah bangunan rumah permanen di atasnya dengan ukuran lebih kurang 6x9 M2 yang terletak di Dusun Dasan Baru Pejeruk, Desa Gapura, kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah/Rumah almarhum Ambur/Gandre
AMBUR/GANDRE; Selatan : Masjid Dasan Baru Pejeruk; Timur : lrigasi/Telabah; Barat : Tanah Alm. AMAQ MAREP/INAQ MAREP;Yang saat ini dikuasai Tergugat;5. Bahwa karena harta bersama tersebut tidak dalam penguasaanPenggugat maka Penggugat menuntut agar dibagi dua, 12 (Setengah) untukbagian Penggugat dan % (setengah) untuk bagian Tergugat 1 atau %(setengah) dari nilai harta benda tersebut;6.
;: Tanah Rohana/Kolam Amaq Marep;UtaraibyekataTanah/rumahalmarhumAmbur/Gandre/2017, Hal. 21 Kolam IkanTanah ObyekSengketaSungai/IrigasiBahv ya Penggugat telah mengajukankesimpulan 21 Juni 2017 dengan pokokkesimpulannDalam KonpensiPrimatr: Mengabulkan gugatan reryyuyat seruruhnya; Menyatakan bahwa maskawin Penggugat sebagaimana posita angka 3diatas belum diserahkan Tergugat kepada Tergugat; Menghukum Tergugat untuk menyerahkan maskawin tersebut kepadaPenggugat; Menyatakan harta benda sebagaimana posita
diperkuat dengan hasmenemukan dan selanjutrTanah/Rumah Amaq Marep (Inalg Marep)UtaraTanah/rumahalmarhumibyek Ambuata r/Gandre lil gugatan Penggugat yang diakuitulis (Surat) dan saksisaksi baikang telah dipertimbangkan di atassetempat (decente), Majelis Hakimulkan adanya faktafakta tetappersidangan yang terkait era: uciyan (dua) pokok gugatan Penggugatsebagai berikut:Putusan Nomor 0163/Pdt.G/2017/PA.Pra.
yangberdiri di atasnya yang terletak di Dusun Dasan Baru Pejeruk, Desa Gapura,Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan batasbatas sebagaiberikut: Sebelah Utara : Tanah/Rumah almarhum Ambur/Gandre; Sebelah Selatan : Tanah dan Rumah Rohana/Kolam ikan Amag Marep; Sebelah Timur : Sungai/Irigasi; Sebelah Barat : Kolam/Tanah/Rumah Amaq/Inag Mar@p;Barat:Kolam/Tanah/Rumah Amaq/Inaq Marep Selata Utaran: Kola :Tanah m Tanadan Ikan h/rumaman Ama ahohanq almara/Kola Mare re humm p AmbuAmaq r/GanMarep
* yang terletak di Dusun Dasan BaruPejeruk, Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah,dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah/Rumah almarhumAmbur/Gandre;Putusan Nomor 0163/Pdt.G/2017/PA.Pra.
93 — 46
strong>Konvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas lebih kurang 2 (dua) are beserta 1 (satu) buah bangunan rumah permanen di atasnya dengan ukuran lebih kurang 6x9 m yang terletak di Dusun Dasan Baru Pejeruk, Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : tanah/rumah almarhum Ambur/Gandre
bisa dalam bentuk naturaberupa tanah pekarangan seluas 4 (empat) are dengan bangunan rumahpermanen di atasnya atau dengan membayar uang senilai mas kawintersebut;Menetapkan 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas lebih kurang 2 (dua)are beserta 1 (Satu) buah bangunan rumah permanen di atasnya denganukuran lebih kurang 6x9 m yang terletak di Dusun Dasan Baru Pejeruk,Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah utara =: tanah/rumah almarhum Ambur/Gandre
Menetapkan 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas lebih kurang 2(dua) are beserta 1 (Satu) buah bangunan rumah permanen di atasnyadengan ukuran lebih kurang 6x9 m yang terletak di Dusun Dasan BaruPejeruk, Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah,dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah utara: tanah/rumah almarhum Ambur/Gandre; Sebelah selatan : tanah dan rumah Rohana/kolam ikan Amaq Marep; Sebelah timur : sungai/irigasi; Sebelah barat : kolam/tanah/rumah Amaq/Inaq Marep;adalah harta