Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2017 — Putus : 10-08-2017 — Upload : 25-03-2019
Putusan PA PRAYA Nomor 0163/Pdt.G/2017/PA.Pra
Tanggal 10 Agustus 2017 — Penggugat melawan Tergugat
6413
  • empat) are dengan bangunan rumah permanen di atasnya atau dengan membayar uang senilai maskawin tersebut ;
  • Menetapkan 1 (satu) bidng tanah pekarangan seluas lebih kurang 2 (dua) re beserta 1 (satu) buah bangunan rumah permanen di atasnya dengan ukuran lebih kurang 6x9 M2 yang terletak di Dusun Dasan Baru Pejeruk, Desa Gapura, kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah Utara : Tanah/Rumah almarhum Ambur/Gandre
      AMBUR/GANDRE; Selatan : Masjid Dasan Baru Pejeruk; Timur : lrigasi/Telabah; Barat : Tanah Alm. AMAQ MAREP/INAQ MAREP;Yang saat ini dikuasai Tergugat;5. Bahwa karena harta bersama tersebut tidak dalam penguasaanPenggugat maka Penggugat menuntut agar dibagi dua, 12 (Setengah) untukbagian Penggugat dan % (setengah) untuk bagian Tergugat 1 atau %(setengah) dari nilai harta benda tersebut;6.
      ;: Tanah Rohana/Kolam Amaq Marep;UtaraibyekataTanah/rumahalmarhumAmbur/Gandre/2017, Hal. 21 Kolam IkanTanah ObyekSengketaSungai/IrigasiBahv ya Penggugat telah mengajukankesimpulan 21 Juni 2017 dengan pokokkesimpulannDalam KonpensiPrimatr: Mengabulkan gugatan reryyuyat seruruhnya; Menyatakan bahwa maskawin Penggugat sebagaimana posita angka 3diatas belum diserahkan Tergugat kepada Tergugat; Menghukum Tergugat untuk menyerahkan maskawin tersebut kepadaPenggugat; Menyatakan harta benda sebagaimana posita
      diperkuat dengan hasmenemukan dan selanjutrTanah/Rumah Amaq Marep (Inalg Marep)UtaraTanah/rumahalmarhumibyek Ambuata r/Gandre lil gugatan Penggugat yang diakuitulis (Surat) dan saksisaksi baikang telah dipertimbangkan di atassetempat (decente), Majelis Hakimulkan adanya faktafakta tetappersidangan yang terkait era: uciyan (dua) pokok gugatan Penggugatsebagai berikut:Putusan Nomor 0163/Pdt.G/2017/PA.Pra.
      yangberdiri di atasnya yang terletak di Dusun Dasan Baru Pejeruk, Desa Gapura,Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan batasbatas sebagaiberikut: Sebelah Utara : Tanah/Rumah almarhum Ambur/Gandre; Sebelah Selatan : Tanah dan Rumah Rohana/Kolam ikan Amag Marep; Sebelah Timur : Sungai/Irigasi; Sebelah Barat : Kolam/Tanah/Rumah Amaq/Inag Mar@p;Barat:Kolam/Tanah/Rumah Amaq/Inaq Marep Selata Utaran: Kola :Tanah m Tanadan Ikan h/rumaman Ama ahohanq almara/Kola Mare re humm p AmbuAmaq r/GanMarep
      * yang terletak di Dusun Dasan BaruPejeruk, Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah,dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah/Rumah almarhumAmbur/Gandre;Putusan Nomor 0163/Pdt.G/2017/PA.Pra.
Register : 16-10-2017 — Putus : 22-11-2017 — Upload : 10-03-2020
Putusan PTA MATARAM Nomor 82/Pdt.G/2017/PTA.Mtr
Tanggal 22 Nopember 2017 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
9346
  • strong>Konvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    1. Menetapkan 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas lebih kurang 2 (dua) are beserta 1 (satu) buah bangunan rumah permanen di atasnya dengan ukuran lebih kurang 6x9 m yang terletak di Dusun Dasan Baru Pejeruk, Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah utara : tanah/rumah almarhum Ambur/Gandre
    bisa dalam bentuk naturaberupa tanah pekarangan seluas 4 (empat) are dengan bangunan rumahpermanen di atasnya atau dengan membayar uang senilai mas kawintersebut;Menetapkan 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas lebih kurang 2 (dua)are beserta 1 (Satu) buah bangunan rumah permanen di atasnya denganukuran lebih kurang 6x9 m yang terletak di Dusun Dasan Baru Pejeruk,Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah utara =: tanah/rumah almarhum Ambur/Gandre
    Menetapkan 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas lebih kurang 2(dua) are beserta 1 (Satu) buah bangunan rumah permanen di atasnyadengan ukuran lebih kurang 6x9 m yang terletak di Dusun Dasan BaruPejeruk, Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah,dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah utara: tanah/rumah almarhum Ambur/Gandre; Sebelah selatan : tanah dan rumah Rohana/kolam ikan Amaq Marep; Sebelah timur : sungai/irigasi; Sebelah barat : kolam/tanah/rumah Amaq/Inaq Marep;adalah harta