Ditemukan 12 data
97 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
MARWAN AHMAD GANOKO,Sp.PK.
MARWAN AHMAD GANOKO,Sp.PK.
MARWAN AHMAD GANOKO, Sp.PK.
MARWAN AHMAD GANOKO, Sp.PK.,tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam DakwaanPrimair;2. Membebaskan Terdakwa Dr. H. MARWAN AHMAD GANOKO, Sp.PK.,dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Dr. H. MARWAN AHMAD GANOKO, Sp.PK.,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Korupsi secara bersamasama sebagaimana dalam DakwaanSubsidair:4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dr. H.
MARWAN AHMAD GANOKO, Sp.PK.,tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam DakwaanPrimair,2. Membebaskan Terdakwa Dr. H. MARWAN AHMAD GANOKO,Sp.PK., dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Dr. H. MARWAN AHMAD GANOKO, Sp.PK.,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Korupsi secara bersamasama sebagaimana dalamDakwaan Subsidair;Hal. 7 dari 18 hal. Put. No. 3105 K/Pid.Sus/20184. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dr. H.
MARWAN AHMAD GANOKO, Sp.PK., dikurangkan seluruhnyadengan pidana yang dijatuhkan tersebut;8. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;9.
242 — 105
MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PK, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.2. Membebaskan terdakwa DR. H. MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PK dari Dakwaan Primair tersebut.3. Menyatakan terdakwa DR. H. MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DR. H.
MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PK, dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun ;5. Menghukum terdakwa DR. H. MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PK untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;6.
MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PK dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan tersebut.8. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;9. Memerintahkan agar barang bukti berupa :1. 1(Satu) rangkap Fotocopy Rekapitulasi Daftar kuantitas harga Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.2. 1(Satu) rangkap Fotocopy Kontrak Konsultan perencana Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab.
MARWAN AHMAD GANOKO, Sp.PK
MARWAN AHMAD GANOKO, SP.pK selaku Kepala Dinas KesehatanKab.
MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PK,tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam DakwaanPrimair.. Membebaskan terdakwa DR. H. MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PKdari Dakwaan Primair tersebut.. Menyatakan terdakwa DR. H. MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PK,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Korupsi secara bersamasama sebagaimana dalam DakwaanSubsidair.. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DR. H. MARWAN AHMADGANOKO,SP,PK, dengan pidanapenjaraselama 3(tiga ) tahun ;.
MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PKuntuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000,(lima puluh jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar olehterdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;.
MARWANAHMAD GANOKO,SP,PK, dengan pidana penjara selama2(dua) tahun ;Menghukum terdakwa DR. H.
MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PKHlm 66 dari 71 Him Put.No.39/Pid.Sus.
159 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
MARWAN AHMAD GANOKO, Sp.PK
221 — 56
MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PK, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa DR. H. MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PK dari Dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa DR. H. MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PK, dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) tahun ;
- Menghukum terdakwa DR. H.
MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PK
untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000,-( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; - Menghukum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap,
MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PK dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan tersebut.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Rekapitulasi Daftar kuantitas harga Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Kontrak Konsultan perencana Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
MARWAN AHMAD GANOKO, Sp.PK
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SANDY DWI NUGRAHA, S.E Diwakili Oleh : H MUH FAISAL SILENANG SH MH
63 — 45
MARWANAHMAD GANOKO, SP.pK selakuPejabat Pembuat Komitmen (PPK) padaPekerjaanPembangunan Rumah Sakit Pratama Kab.
MARWANAHMAD GANOKO, Sp.PKselaku Pejabat Pembuat Komitmen memberikankesempatan penyelesaian pekerjaan kepada penyedia Jasa PT. HAKAUTAMA selama 50 hari, namun pekerjaan tersebut baru selesai pada harike56.,hal tersebut dikarenakan saksi dr. H MARWAN AHMAD GANOKO,SP.pK tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan secara langsung dilokasiHal. 15 dari 92 hal. Putusan No. 41/PID.SUS.
MarwanAhmad Ganoko, Sp.Pk sebagai kepala Dinas Kesehatan KabupatenEnrekang dan saksi Dr. H.
Rp 4.566.800.000. yang ditandatangani oleh Dr.MARWAN AHMAD GANOKO, Sp.Pk selaku PPK (Terdakwa berkasterpisah) dan Rekanan/Penyedialr. A.M. KILAT KARAKA selaku DirekturPT. HAKA UTAMA.Setelah itu dilakukan penandatanganan kontrak antara PPK Dr. MarwanAhmad Ganoko dgn Ir. A. M.
MarwanAhmad Ganoko (masing masing Terdakwa berkas terpisah) atas anggaranPekerjaan Proyek aquo dari hasil Penyerahan Perusahaan PT.
159 — 112
MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PK, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa DR. H. MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PK dari Dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa DR. H. MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PK, dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun ;
- Menghukum terdakwa DR. H.
MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PK
untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; - Menghukum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta
MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PK dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan tersebut.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1(Satu) rangkap Fotocopy Rekapitulasi Daftar kuantitas harga Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1(Satu) rangkap Fotocopy Kontrak Konsultan perencana Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
MARWAN AHMAD GANOKO, Sp.PK Diwakili Oleh : MUHAMMAD BAZRA BASRI, SH
MARWAN AHMAD GANOKO, SP.pK selaku Kepala Dinas KesehatanKab.
MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PK,tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam DakwaanPrimair.. Membebaskan terdakwa DR. H. MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PKdari Dakwaan Primair tersebut.. Menyatakan terdakwa DR. H. MARWAN AHMAD GANOKO;,SP,PK,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Korupsi secara bersamasama sebagaimana dalam DakwaanSubsidair.. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DR. H. MARWAN AHMADGANOKO,SP,PK, dengan pidana penjara selama 3(tiga ) tahun ;.
MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PKuntuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000,(lima puluh jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar olehterdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;.
Menyatakan terdakwa dr.HMARWAN AHMAD GANOKO,Sp.PK. terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersamasama,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat(1) Jo.
MARWANAHMAD GANOKO,SP,PK, dengan pidana penjara selama2(dua) tahun ;Menghukum terdakwa DR. H.
H.Nasaruddin Agussalim,SH.MH
Terdakwa:
Ir. A. M. KILAT KARAKA
100 — 48
MARWAN AHMAD GANOKO, Sp.PK selau PPK memberikankesempatan penyelesaian pekerjaan kepada penyedia Jasa PT. HAKA UTAMAselama 50 hari, namun pekerjaan tersebut baru selesai pada hari ke56. Bahwa pemberian kesempatan 50 Hari namun ternyata mencapai 56 hari olehsaksi Dr. H MARWAN AHMAD GANOKO, SP.pK selaku PPK kepada PT.
Marwan Ahmad Ganoko,Sp. PK.
H MARWAN AHMAD GANOKO, SP.pK. selaku Pejabat PembuatKomitmen kepada PT.
H MARWAN AHMAD GANOKO, SP.pK.
H.Marwan Ahmad Ganoko, SP. PK. Selaku PPK, Sandy Dwi Nugroho, SE.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Ir. A. M. KILAT KARAKA Diwakili Oleh : Ir. A. M. KILAT KARAKA
54 — 40
MARWAN AHMAD GANOKO, Sp.Pk selakuPejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tedakwa selaku Direktur PT. HAKABahwa pada hari yang sama tepatnya tanggal 09 November 2015, terdakwaselaku Direktur PT.
MARWAN AHMAD GANOKO, Sp.PK selau PPKmemberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan kepada penyedia JasaPT. HAKA UTAMA selama 50 hari, namun pekerjaan tersebut baru selesalpada hari ke56 ; 2922222 nn nnn nnn nnn n eeeBahwa pemberian kesempatan 50 Hari namun ternyata mencapai 56 harioleh saksi Dr. H MARWAN AHMAD GANOKO, SP.pK selaku PPK kepadaPT.
MARWAN AHMAD GANOKO, Sp.Pk selakuPPK dan tedakwa selaku Direktur PT. HAKA UTAMA ; Bahwa itemetem yang termuat dalam isi kontrak Nomor : 14/ KONTRAK/PENGRS/ PRATAMA/ DKE/ XI/ 2015, tanggal 9 November 2015, tentangHalaman 18 dari 91 halamanPutusan Nomor 40PIDSUSTPK2018PT.MKSPekerjaan Pembangunan Rumh Sakit Pratama Kab.
H.MARWAN AHMAD GANOKO, SP.pK sebagai Pejabat PembuatKomitmen tidak pernah mengecek kebenaran personil inti maupunPeralatan utama yang melaksanakan pekerjaan di lapangan sehinggapekerjaan yang dikerjakan oleh PT.
MARWAN AHMAD GANOKO,Sp.PK memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan kepadapenyedia Jasa PT. HAKA UTAMA selama 50 hari, namun pekerjaantersebut baru selesai pada hari ke56 ; Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan danberdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa pemberiankesempatan 50 Hari namun ternyata mencapai 56 hari oleh saksi Dr. HMARWAN AHMAD GANOKO, SP.pK selaku Pejabat Pembuat Komitmenkepada PT.
32 — 13
MARWAN AHMAD GANOKO, SpPK) kepada Penggugat (RENI DWI ARIYANTI, S.P,)
138 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
melakukanpembangunan, juga tidak melakukan penyelidikan tanah (soil test),tanopa melakukan survey lokasi tentang keadaan tanahnya, hanyaberpedoman pada bangunan yang ada di sekitar dan/atau berdekatandengan rencana pembangunan Rumah Sakit Pratama tersebut,padahal Terdakwa mengetahui kondisi tanah yang ada di sekitartersebut adalah tanah gembur/basah karena merupakan tanah bekasresapan air, dan dalam posisi miring kearah anak sungai;Bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap, Saksi MarwanAhmad Ganoko
selaku PPK, menyetujui dan menyuruh Terdakwamelakukan kegiatan pembangunan RS Pratama tersebut tanpamelakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Terdakwa secara visual/hasilpekerjaan nyata di lapangan di bandingkan dengan Back Up Data danAs Build Drawing, sehingga pembuatan dan penandatanganan BeritaAcara Serah Terima Sementara di laksanakan antara Terdakwa denganSaksi Marwan Ahmad Ganoko, dengan pertimbangan untuk mengejarwaktu dan juga khawatir anggaran tidak terserap karena keterbatasanwaktu;Bahwa Terdakwa
123 — 51
MARWAN AHMAD GANOKO, Sp.Pk selakuPejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tedakwa selaku Direktur PT. HAKABahwa pada hari yang sama tepatnya tanggal 09 November 2015, terdakwaselaku Direktur PT.
PIETER THIE
Tergugat:
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN PROVINSI PAPUA BARAT
691 — 806
M.Kilat Karaka dalam Putusan PN Makassar Nomor 16/Pid.SusTPK/2018/PN.Mks tgl 7 Juni 2018 jo Putusan PT Makassar Nomor40/Pid.SusTPK/2018/PT.Mks tgl 20 Agustus 2018, dan MarwanAhmad Ganoko sebagaimana Putusan PN Makassar Nomor15/Pid.SusTPK/2018/PN.Mks tgl 7 Juni 2018 jo.