Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 21-10-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 697/Pid.B/2020/PN Bdg
Tanggal 20 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
ENDANG SUPRIATNA, S.H
Terdakwa:
JAKARIA Alias JAKA Bin ALM ENDANG
479
  • dan Ke-4 KUHP;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu)unit sepeda merk Polygon warna abu abu

    DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSIDANNY GAOTHAMA

    DANNY GAOTHAMA,sedangkan yang melakukannya saksi tidak mengetahuinya. Bahwa Saksi menjelaskan berdasarkan keterangan dari Sdr. DANNY GAOTHAMAbahwa yang menjadi objek pencurian ataupun barang barang yang telah dicurioleh pelaku antara lain : 1 (Satu) unit sepeda merek Polygon warna abu abu dan 2(dua) buah sepatu merek Nike warna putih ukuran 43 serta merek Skechers warnahitam ukuran 42.
    DANNY GAOTHAMA selesai menggunakan sepeda,kemudian sepeda tersebut diparkirkan di halaman depan rumah yang selanjutnyaSdr. DANNY GAOTHAMA masuk kedalam rumah untuk beristirahat. Keesokanharinya yaitu hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekitar pukul 06.00 Wib Sdr.
    DANNY GAOTHAMA yang telah hilang dicuritersebut.Saksi menjelaskan dengan adanya kejadian pencurian dengan pemberatantersebut, Sdr.
    DANNY GAOTHAMA menderita kerugian materil sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah).Semua keterangan saksi tersebut diatas saksi terangkan dengan sebenarnya danpada waktu saksi diperiksa tidak ada paksaan atau bujukan dari pihak manapun,serta semua keterangan saksi tersebut dapat dipertanggungjawabkan.Bahwa sebagaimana yang saksi lihat di monitor CCTV bahwa pelaku penuriantersebut berjumlah 2 orang yang satu bertugas mengawasi situasi dan yang satumengambil barang milik saksi DANNY GAOTHAMA
    Menetapkan barang bukti berupa:o 1(satu) unit Sepeda merk Polygon warna abuabu.Dikembalikan kepada saksi Danny Gaothama.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriBandung, pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2020, oleh kami FEMINA MUSTIKAWATI,S.H.