Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2018 — Putus : 14-03-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan PA BAUBAU Nomor 0039/Pdt.P/2018/PA.Bb
Tanggal 14 Maret 2018 — Pemohon melawan Termohon
228
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (1.Yunus bin Baco
      2.Mase bin Gawire) dengan Pemohon II (1.Yunus bin Baco
      2.Mase bin Gawire) yang dilaksanakan pada tanggal #tanggal_nikah_pihak1#, di Kecamatan Kabaena Barat,, Kabupaten Bombana;
    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mendaftarkan pernikahannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal para Pemohon
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHAHAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Baubau yang memeriksa dan mengadili perkarapermohonan Itsbat Nikah dalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapandalam perkara yang diajukan oleh:Yunus bin Baco, umur 40 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD,pekerjaan petani, bertempat kediaman di Jalan DusunPatengge, Desa Baliara Kepulauan, Kecamatan KabaenaBarat, Kabupaten Bombana, selanjutnya disebut sebagaiPemohon ;Mase binti Gawire, umur 36 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir
    (Mase binti Gawire) yang dilaksanakan di Kabaena BaratKabupaten Bombana pada tanggal 10 Oktober 1999 Membebankan biaya perkara menurut hukum:Subsidair :Atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya:Hlm2 dari 10 him Penetapan Nomor 0039/Pdt.P/2018/PA.Bb Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon danPemohon II hadir di persidangan dan telah memberikan keterangan danpenjelasan secukupnya:Bahwa kemudian dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara denganterlebih dahulu
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (YuPemohon II (Mase binti Gawire) yang dilaksanakan pa4999 di Kecamatan Kabaena Barat, Kebupaten Bombana;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mendaftarkan pernikahannyapada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang mewilayahitempat tinggal para Pemohon;4.
Register : 24-01-2022 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PA Rumbia Nomor 9/Pdt.P/2022/PA.Rmb
Tanggal 8 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
2810
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Junaidi Bin Gandang dengan Pemohon II, Ika Astriani Binti Gawire yang dilaksanakan 4 Februari 2018 di Desa Pallimae, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana;
  • Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Poleang, Kabupaten Bombana.
    Penetapan Nomor 9/Pdt.P/2022/PA.Rmb.10.bahwa pernikahan dilangsungkan dengan wali nikah ayah kandungPemohon II bernama GAWIRE yang kemudian menyerahkan perwaliannyakepada HASMALUDDIN, imam Desa/PPN setempat untuk menikahkanPemohon II dengan Pemohon ;bahwa yang menjadi saksi dalam pernikahan Pemohon dan Pemohon Ilbernama: ASDAR KAHAR, SE dan M.
    ;Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Duda Ceraidalam usia 29 tahun, dan Pemohon II berstatus perawan dalam usia 16tahun;Bahwa pernikahan dilangsungkan dengan wali nikah ayah kandungPemohon Il bernama GAWIRE yang kemudian menyerahkanperwaliannya kepada HASMALUDDIN, imam Desa/PPN setempat untukmenikahkan Pemohon II dengan Pemohon ;Bahwa yang menjadi saksi dalam pernikahan Pemohon dan PemohonIl bernama: ASDAR KAHAR, SE dan M.
    Pada saat pernikahan tersebutPemohon berstatus Duda Cerai dalam usia 29 tahun, dan Pemohon IIberstatus perawan dalam usia 16 tahun dengan wali nikah ayah kandungPemohon II bernama GAWIRE yang kemudian menyerahkan perwaliannyakepada HASMALUDDIN, imam Desa/PPN setempat untuk menikahkanPemohon Il dengan Pemohon yang menjadi saksi dalam pernikahanPemohon dan Pemohon II bernama: ASDAR KAHAR, SE dan M. TAHIR K.
Register : 24-01-2022 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PA Rumbia Nomor 8/Pdt.P/2022/PA.Rmb
Tanggal 8 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
247
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Junaidi Bin Gandang dengan Pemohon II, Ika Astriani Binti Gawire yang dilaksanakan 4 Februari 2018 di Desa Pallimae, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana;
  • Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Poleang, Kabupaten Bombana.