Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-12-2014 — Putus : 24-03-2015 — Upload : 15-04-2015
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1002/PID.SUS/2014/PN Rap
Tanggal 24 Maret 2015 — Pidana - RANDI SYAH JAYA SIAGIAN ALIAS GEDOI
586
  • MENGADILI:- Menyatakan Terdakwa RANDI SYAH JAYA SIAGIAN ALIAS GEDOI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 4(empat) bulan ; 2 (DUA) - Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    Pidana- RANDI SYAH JAYA SIAGIAN ALIAS GEDOI
    PUTUSANNomor 1002/Pid.Sus/2014/PN.RapDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantau Prapat yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa1 Nama lengkap : RANDI SYAH JAYA SIAGIAN Alias GEDOI ;2 Tempat lahir : Rantau Prapat ;3 Umur/tanggallahir : 27 tahun/ 07 Agustus 1987 ;4 Jenis kelamin : Lakilaki ;5 Kebangsaan : Indonesia ;6 Tempat tinggal : Jl.
    eBahwa saksi beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhan Batu guna proseshukum lebih lanjut ;bahwa terdakwa membeli sabu dari saksi dengan cara mencicil ;e bahwa terdakwa tidak mengetahui untuk apa terdakwa membeli sabu dari saksi ;Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan :1 Berita Acara Analis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No Lab : 5614/NNF/2014 tanggal 29 Agustus 2014 dengan hasil sebagai berikut :e Bahwa barang bukti yang dimiliki para tersangka atas nama Randsyah JayaSiagian als Gedoi
    adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftardalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 tahun 2009 tentangNarkotika ;2 Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine No Lab 5616/NNF/2014,dengan kesimpulan sebagai berikut :e bahwa barang bukti berupa urine yang dianalisis milik tersangka atas namaRandi Syah Jaya Siagian ls Gedoi adalah positif mengandung Metamfetaminadan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undangundang RINo 35 tahun 2009 tentan Narkotika ;Menimbang
    hukum yang diwakili oleh personyang menampakkan daya berfikir sebagai persyaratan mendasar kemampuanbertanggungjawab, yang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHPdapat diketahui bahwa orang yang dipandang mampu mempertanggung jawabkanperbuatan yang dilakukannya adalah orang yang sehat akal pikirannya;Menimbang, yang menjadi SUBYEK HUKUM yang diajukankepersidangan karena dugaan melakukan tindak pidana adalah berupa orang yaituseorang terdakwa yang bernama Randisyah Jaya Siagian alias Gedoi
    petugas kepolisian dengan barang bukti lainnya yangjuga ditemukan oleh petugas kepolisian dari terdakwa yaitu 1 (satu) buah bongterbuat dari botol lasegar dan 1 (satu) buah kaca pirek ;bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan test urine sebagaimana yang telahdibacakan di persidangan yaitu Berita Acara Analisis Laboratorium Barang BuktiUrine No Lab 5616/NNF/2014, dengan kesimpulan sebagai berikut :bahwa barang bukti berupa urine yang dianalisis milik tersangka atas namaRandi Syah Jaya Siagian ls Gedoi
Register : 16-12-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2772/Pid.B/2021/PN Lbp
Tanggal 9 Februari 2022 — Penuntut Umum:
DESY ANGELINE NOVITA Br SIMAMORA ,SH
Terdakwa:
ARISMAN SINAGA Als GEDOI
229
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Arisman Sinaga Als Gedoi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    DESY ANGELINE NOVITA Br SIMAMORA ,SH
    Terdakwa:
    ARISMAN SINAGA Als GEDOI
Register : 24-06-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 37/Pid.B/2019/PN Ngb
Tanggal 7 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
SAEPUL UYUN SUJATI, S.H.
Terdakwa:
DARLUS Alias BARLUS Anak Dari BAREN
5819
  • Saksi MARKUS Als OMOI Anak dari GEDOI dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut;e Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan sehubungan denganperbuatan Terdakwa yang telah menjual sepeda motor milikSaksi MIMA kepada Saksi;e Bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2019 sekitar pukul11.00 Wib ketika Saksi sedang berada dirumah saksi di DesaBeruta, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, tibatibaTerdakwa datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepedamotor merk Yamaha Vega R warna hitam No Pol H