Ditemukan 6 data
13 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I: Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana VIKTOR TSETSOV GENKOV tersebut; Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku; Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
VIKTOR TSETSOV GENKOV
Terdakwa:
VIKTOR TSETSOV GENKOV
274 — 175
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Viktor Tsetsov Genkov telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Mengakses Sistem Elektronik Milik Orang Lain Dengan Cara Apapun Dengan Tujuan Untuk Memperoleh Informasi Elektronik Dan Dokumen Elektronik Yang Mengakibatkan Kerugian Bagi Orang Lain sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa:
VIKTOR TSETSOV GENKOV
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : SABAR GUNAWAN HASURUNGAN, SH.
Terbanding/Penuntut Umum I : ABDULLAH, SH
186 — 0
>
Menimbang: Bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mempelajari serta mencermati dengan seksama berkas perkara banding, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 369/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 14 Desember 2022, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan dan amar putusan perkara yang dimohon Banding Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya Nomor 369/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 14 Desember 2022 yang amarnya menyatakan Terdakwa Viktor Tsetsov Genkov
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : VIKTOR TSETSOV GENKOV
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : SABAR GUNAWAN HASURUNGAN, SH.
Terbanding/Penuntut Umum I : ABDULLAH, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : SABAR GUNAWAN HASURUNGAN, SH.
Terbanding/Penuntut Umum I : ABDULLAH, SH
148 — 96
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 14 Desember 2022 Nomor 569/Pid.Sus/2022/PN Btm sekedar mengenai bunyi amar putusan sehingga berbunyi selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Viktor Tsetsov Genkov
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : VIKTOR TSETSOV GENKOV
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : SABAR GUNAWAN HASURUNGAN, SH.
Terbanding/Penuntut Umum I : ABDULLAH, SH
1.SABAR GUNAWAN HASURUNGAN, SH.
2.ABDULLAH, SH
Terdakwa:
JOHAN PIETERS Alias JHON
142 — 95
Dipergunakan Dalam berkas perkara terdakwa atas nama Viktor Tsetsov Genkov
- Pecahan Uang Kertas Dalam Mata Uang Rupiah Dengan Total Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) ;
- Pecahan Wang Kertas Dalam Mata Uang Rupiah Dengan Total Rp 211.000.000, (Dua Ratus Sebelas Juta Rupiah)
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone Tipe 12 Pro Wara Gold Dengan Nomor Imei 352003574147045
- 1 (satu) Buah Pakaian Jaket Hoodie
1.SABAR GUNAWAN HASURUNGAN, SH.
2.ABDULLAH, SH
Terdakwa:
CLAUDIA CORNELIA MATULESSY
204 — 123
Dipergunakan Dalam Berkas Perkara Terdakwa Atas Nama Viktor Tsetsov Genkov ;
- Pecahan Uang Kertas Dalam Mata Uang Rupiah Dengan Total Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) ;
- Pecahan Wang Kertas Dalam Mata Uang Rupiah Dengan Total Rp 211.000.000