Ditemukan 1 data
22 — 0
TURCHAN (Alm)) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo ;
DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama bernama GEZIA NAURA KHODIJAH, (umur 1 tahun), dibawah khadlonah Penggugat ;
3. Membebankan Tergugat membayar nafkah anak minimal sebesar Rp. 1.000.000,- setiap bulan dengan tambahan 10 %