Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2019 — Putus : 16-12-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan PA SIDOARJO Nomor 3394/Pdt.G/2019/PA.Sda
Tanggal 16 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
220
  • TURCHAN (Alm)) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo ;
    DALAM REKONVENSI
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama bernama GEZIA NAURA KHODIJAH, (umur 1 tahun), dibawah khadlonah Penggugat ;
    3. Membebankan Tergugat membayar nafkah anak minimal sebesar Rp. 1.000.000,- setiap bulan dengan tambahan 10 %