Ditemukan 9 data
17 — 12
Ghary Alfajri Alting (Anak Kandung);
2.4. Ilham Alting (Anak kandung);
2.5. Haekal Aljabar (Anak kandung);
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
Ghary Alfajri Altingb. Ilham AltingGC. Haekal Aljabary Alting2. Bahwa Almarhumah Rita Metiary telah meninggaal dunia di Ternatepada tanggal 11 April 2018 karena sakit dan meninggalnya dalamkeadaan beragama Islam dan bukan karena dianiaya sesuai dengansurat keterangan Nomor: 8271KM270420180001 yang dikeluarkanoleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate;3.
berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon adalah kakak ipar saksi; Bahwa almarhumah Rita Metiary adalah kakak kandung saksi; Bahwa ayah dari almarhumah Rita Metiari lebih dulu meninggaldunia dan ibunya masih hidup; Bahwa Rita Metiary meninggal dunia pada tanggal 11April 2018karena sakit dan beragama Islam; Bahwa saksi hadir saat almarhumah meninggal dandikuburkan; Bahwa semasa hidup almarhumah menikah hanya sekali; Bahwa anak dari almarhumah Rita Metiary dan Pemohonmemiliki 3 orang anak yaitu Ghary
Ghary Alfajri Alting, lakilaki,(anak kandung)4. Ilham Alting,lakilaki (anak kandung) dan 5. Haekal Aljabary Alting lakilaki(anak kandung);Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil dalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan alatalat bukti surat berupa bukti P.1,Hal . 4 dari 8 hal. Pen.
Ghary Alfajri Alting (anak lakilaki kandung);2.4. Ilham Alting (anak lakilaki kKandung) dan2.5. Haekal AlJabary Alting (anak Lakilaki kandung);3.
Ghary Alfajri Alting2.4. Ilham Alting2.5. Haekal Aljabary Alting3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 166.000, ( seratus enam puluh enam ribu rupiah).Hal. 7 dari 8 hal. Pen. No. 421/Pdt.P/2018/PA.TTEDemikian penetapan ini dijatunkan dalam rapat musyawarah MajelisHakim Pengadilan Agama Ternate pada hari Rabu, 29 Agustus 2018 M.bertepatan dengan tanggal 17 Dzulhijjan 1439 H. oleh kami Drs. Hasbi,MH. sebagai Ketua Majelis serta Drs. H.
11 — 6
Dalam hal ini Pemohon ,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Oktober 2021, Pemohon IIberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 November 2021, PemohonII, Pemohon IV dan Pemohon V, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 3 November 2021, memberikan kuasa kepada Ghary DeliaHandojo. S.H.,M.H.
20 — 10
yogBole loins V aiino lgio J Ghary gh Ugi pire Antinya :Dan di antara sunahnya perceraian adalah perceraian yang disebabkan istri atausuami mempunyai Sifatsifat yang tidak terpuji sehingga menurut nilainilai tradisiyang berkembang salah satu di antara suami atau istri tidak mampu lagi untukmelangsungkan kehidupan rumah tangganya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, maka gugatan Penggugat telah memenuhi maksud Pasal 39 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 jis
21 — 8
tidak dapat di mediasi karena Tergugat tidakpernah datang menghadap meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut,selanjutnya dimulai pemeriksaan dengan membacakan surat gugatanPenggugat yang maksud dan isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa, walaupun Tergugat tidak hadir baik secara pribadi ataumenyuruh kuasanya untuk menghadap persidangan, maka Penggugat masihtetap diwajibkan untuk membuktikan dalildalil gugatannya, dan ini sesuaidengan hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:Calitl ghary
14 — 12
tidak dapat di mediasi karena Tergugat tidakpernah datang menghadap meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut,selanjutnya dimulai pemeriksaan dengan membacakan surat gugatanPenggugat yang maksud dan isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa, walaupun Tergugat tidak hadir baik secara pribadi ataumenyuruh kuasanya untuk menghadap persidangan, maka Penggugat masihtetap diwajibkan untuk membuktikan dalildalil gugatannya, dan ini sesuaidengan hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:Calith ghary
9 — 4
tidak dapat di mediasi karena Tergugat tidakpernah datang menghadap meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut,selanjutnya dimulai pemeriksaan dengan membacakan surat gugatanPenggugat yang maksud dan isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa, walaupun Tergugat tidak hadir baik secara pribadi ataumenyuruh kuasanya untuk menghadap persidangan, maka Penggugat masihtetap diwajibkan untuk membuktikan dalildalil gugatannya, dan ini sesuaidengan hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:Calith ghary
14 — 6
No 543/Pdt.G/2020/PA.Utjpernah datang menghadap meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut,selanjutnya dimulai pemeriksaan dengan membacakan surat gugatanPenggugat yang maksud dan isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa, walaupun Tergugat tidak hadir baik secara pribadi ataumenyuruh kuasanya untuk menghadap persidangan, maka Penggugat masihtetap diwajibkan untuk membuktikan dalildalil gugatannya, dan ini sesuaidengan hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:Calith ghary gh SB aban y ple
77 — 32
XXXXXXXXXXXX, tempat dan tanggal lahir UjungPandang, 25 Agustus 1960, agama Islam, pekerjaanHalaman 1 dari 15 putusan Nomor 763/Pdt.P/2021/PA.MksMengurus Rumah Tangga, tempat kediaman di KelurahanTidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, ProvinsiSulawesi Selatan, sebagai Pemohon VI;Dalam hal ini Pemohon , Il, Ill, IV, V dan Pemohon VI, memberikan kuasakepada Ghary Delia Handojo, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan Hukum padaKantor Hukum HANDOJO LAW OFFICE yang Berkedudukan Di JalanMalaka 25, Jakarta
Terbanding/Tergugat : Kunto Basworo, ST, MSM bin Soerajadi
220 — 71
memeriksa ulang perkara a quo;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dengan seksama berkas perkara a quo yang terdiri dari bundel A dan bundel B, termasuk salinan resmi putusan, ternyata fakta yang Majelis Hakim temukan sebagai berikut :
- Bahwa perkara a quo pada Pengadilan Tingkat Pertama tidak diajukan oleh Pembanding sendiri sebagai pihak prinsipal melainkan dengan perantaraan kuasa hukumnya yang bernama Handojo, alias Ghary
Hal tersebut sesuai dengan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 07/SEK/01/I/2007, tanggal 11 Januari 2007 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 341 K/Ag/2014, tanggal 12 Agustus 2014, serta bertentangan dengan petunjuk Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama dalam Buku II angka 5 huruf (c);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka Kuasa Hukum Pembanding (Handojo, alias Ghary Delia Handoyo, S.H.