Ditemukan 2 data
24 — 5
Nafkah madhiyah Penggugat selama 9 bulan sejumlah Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah);
2.2. Nafkah iddah Penggugat sejumlah Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah);
2.3. Mutah Penggugat berupa uang sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah);
2.4. Nafkah/biaya hidup 2 (dua) orang anak bernama Nadjwa Nabila Nathaniela, umur 10 tahun dan Ghausi
69 — 47
(tiga juta rupiah) ;
4. Menetapkan hak hadhanah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama : Anandra Ghausi Barata, umur 4 tahun 3 bulan kepada Penggugat Rekonvensi sampai anak-anak tersebut mumayyiz atau berumur 12 tahun ;
5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya hadhanah (pengasuhan) anak tersebut di luar biaya pendidikan dan kesehatan setiap bulan minimal sejumlah Rp. 1.000.000,.