Ditemukan 1 data
171 — 144
MENGADILI:
Dalam Provisi:
- Menolak Provisi dari Penggugat;
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan ekepsi Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kontrak Penyaluran Minyak Premium Subsidi/Non Subsidi Tahun 2018 antara PT Gielma Pertama dan CV Karino Nomor: 01/PT-GLM/AMQ/I/2018
GIELMA PERTAMA
Gielma Pertama, berkedudukan di jl. Raya Tulehu No 36., DesaTulehu, Salahutu, Kota Ambon, Maluku dalam hal inimemberikan kuasa kepada Vembriano Lesnussa,SH.MH., beralamat di JI. Chr. M. Tiahahu, RT.002/001Kel Amantelu.
GIELMA PERTAMA & CV KARINOJalan : Raya Tulehu Nomor : 01/PTGLM/AMQ/I/2018 dimana Tergugatdalam kedudukan sebagai Agen Minyak Premium yang selanjutnya disebutHalaman 4 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Nomor 187/Pdt.G/2020/PN Ambsebagai Pihak Pertama dan Penggugat dalam kedudukan sebagai AgenMinyak Premium Subsidi/Non Subsidi sebagai Pihak Kedua adalah sah danberharga menurut hukum.4.
Foto copy Surat Perjanjian Kontrak Penyaluran Minyak PremiumSubsidi/Non Subsidi Tahun 2018 PT Gielma Pertama & CV Karino Nomor01/PTGLM/AMQ/I/2018 tanggal 24 November 2018, bukti surat tersebuttelah diberi meterai cukup dan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberitanda bukti P1;2. Foto copy Surat Keputusan No: 03/SK/CV.KARINO/092018 tanggal 03September 2018, bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dan sesuaidengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti P2;3.
fakta yang tidak terbantahkan sebagai berikut:Bahwa CV Karino adalah sebuah CV yang didirikan berdasarkan AktaPendirian Nomor 09 tanggal 16 November 2011 yang melakukan kegiatanusaha dalam bidang Agen Minyak meliputi Penyaluran Bahan bakar Minyak(BBM) dengan Pemimpin/Pengurus yaitu Penggugat;Bahwa CV Karino telah masuk dalam daftar sebagai wajib pajak, memilikiTanda Daftar Surat Izin Usaha Perdagangan, memiliki Surat Izin TempatUsaha, memiliki Surat Izin Reklame dan Surat Izin Gangguan;Bahwa PT Gielma
Menyatakan Surat Perjanjian Kontrak Penyaluran Minyak PremiumSubsidi/Non Subsidi Tahun 2018 antara PT Gielma Pertama dan CV KarinoNomor: 01/PTGLM/AMQ/I/2018 dan seluruh buktibukti otentik yangdiajukan Penggugat adalah sah dan berharga;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/Ingkar Janji karena tidakmenyerahkan 20 KI/20.000 liter/20 ton (dua puluh kilo liter/dua puluh ribu liter /dua puluh Ton) Premium kepada Penggugat;4.