Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2015 — Putus : 09-11-2015 — Upload : 03-12-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 475/Pdt.P/2015/PN Dps
Tanggal 9 Nopember 2015 — IR. ASRIL DJUNAIDI, MSC, DK
1510
  • Memberikan ijin kepada para Pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon tersebut yang semula bernama : Aisha Riani Kottahatuhaha menjadi Aisha Riani Kottahatuhaha Gijse; ------------3.
    Anna Elisabeth Maria Gijse, perempuan, tempat dan Tanggal lahirAalsmeer, 9 Desember 1963, agama Islam,pekerjaan others; Keduanya beralamat Jalan By Pass Ngurah Rai Gg.Merpati 11/10Pekandelan Kel.
    Ketua PengadilanNegeri Denpasar agar dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lamadapat menentukan hari sidang, dan setelah pemeriksaan dianggapcukup para Pemohon mohon agar Bapak Hakim dapat menetapkan yangamarnya berbunyi sebagai berikut : 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untukseluruhnya; Memberikan ijin kepada para Pemohon untukmenambahkan nama anak para Pemohon tersebutyang semula bernama : AISHA RIANIKOTTAHATUHAHA, menjadi AISHA RIANIKOTTAHATUHAHA GIJSE;Memerintahkan / memberi ijin kKepada
    Kepala DinasKependudukan Dan Pencatatan Sipil KabupatenBadung untuk mencatatkan tentang penambahannama anak para pemohon tersebut yaitu : AISHARIANI KOTTAHATUHAHA, menjadi AISHA RIANIKOTTAHATUHAHA GIJSE; pada register yangdiperuntukkan untuk itu dan dalam kutipan Aktakelahiran anak para pemohon;Membebankan semua biaya yang timbul akibatpermohonan ini kepada para Pemohon;Hal.25 dari 9 Putusan Nomor 475/Pdt.P/2015/PN DpsMenimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannyatersebut, Para Pemohon
    anakyang bernama Aisha Riani Kottahatuhaha (anak pertama) dantelah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil; Bahwa saksi mengetahui keinginan Para Pemohon hendakmenambah nama anaknya agar ada nama keluarga lbunya yaitu :Yang semula bernama Aisha Riani Kottahatuhaha menjadi AishaRiani Kottahatuhaha Giijse; Hal.27 dari 9 Putusan Nomor 475/Pdt.P/2015/PN Dps Bahwa berdasarkan hasil musyawarah keluarga disepakati agarnama anak Para Pemohon dirubah dari Aisha RianiKottahatuhaha menjadi Aisha Riani Kottahatuhaha Gijse
Register : 03-05-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 11-05-2021
Putusan PA DENPASAR Nomor 180/Pdt.G/2021/PA.Dps
Tanggal 10 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3127
  • AMIN NOOR) terhadap Penggugat (ANNA ELISABETH MARIA GIJSE BINTI GIJSE);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 370.000,00 ( tiga ratus tujuh ribu rupiah );
  • Aisha Riani Kottahatuhaha Gijse, Perempuan, lahir di Denpasar, tanggal13 Juni 1998;b. Ashanti Kottahatuhaha Gijse, Perempuan, lahir di Amsttelveen, tanggal15 Maret 2003;. Bahwaawalnyarumah tangga Penggugat dan Tergugatrukun dan harmonis,namun sejak tahun 2005antara Penggugat dan Tergugat terjadi Perselisihanyang disebabkan:a. Tergugat sering cemburu terhadap Penggugat;b. Tergugat memiliki sifat tempramen sehingga mudah sekali marahmarah;c.
    oleh Penggugat ;Bahwa, dikarenakan Tergugat tidak hadir di persidangan sehingga tidakdapat didengar jawabannya ;Bahwa, untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat mengajukan bukti bukti di persidangan, berupa bukti surat dan saksi saksi ;Bahwa, bukti surat yang diajukan Penggugat adalah sebagai berikut :halaman 3 dari 13 halaman Putusan Nomor 180/ Pdt.G/ 2021/ PA DpsFotokopi yang telah bermeterai cukup dan sesuai dengan Kartu TandaPenduduk Nomor NIK 5171014912630005 atas nama Anna ElisabethMaria Gijse