Ditemukan 2 data
Drs. IZZAT HUSEIN, MM
Tergugat:
1.Drs. Ahmad Yadi
2.NY. SITI JAOSAH
Turut Tergugat:
Kantor Pertanahan Kota Mataram
166 — 101
telah dipanggil akan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Para Tergugat sesuai dengan perjanjian ikatan jual beli, tertanggal 09 Maret 2004 jo Kwitansi tertanggal 9 Maret 2004;
- Menyatakan hukum Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah objek jual beli seluas + 800 M2, yang terletak di Jalan Gili
Gili Gede;
- Sebelah Timur : tanah H. Mahsun
- Sebelah Selatan : Tanah H. Sanusi/Drs.
Menghukum kepada Turut Tergugat (Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Mataram) untuk menerbitkan sertifikat atas tanah objek jual beli seluas + 800 M2 yang terletak di Jalan Gili Gede Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jl.
Gili Gede;
- Sebelah Timur : tanah H. Mahsun
- Sebelah Selatan : Tanah H. Sanusi/ Drs. Izzat Husein;
- Sebelah Barat : Tanah Edy Sofyan;
Ke atas nama Penggugat dengan berdasarkan putusan dalam perkara ini;
7.
26 — 11
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bangkalan untuk mengirimkan Salinan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Dusun Gili Desa Gili Barat Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Dahulu di Dusun Trebung, Desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Sekarang berada di Rumah Tahanan Negara, Blok -, Jalan Pertempuran, No.21, Kelurahan Pejagan, Kecamatan