Ditemukan 1 data
103 — 7
MOHAMAD RIVALDI RAMADHANI Bin EVO GIVCI TIRTA MATIN
EVO GIVCI TIRTA MATIN dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada ctelam tahanan sementaradan terdakwa dan denda sebesar 1.000.000,00 (satu juta rupiah) Subsidair 3(bulan);kurungan3.
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidanaperedaran batobatan yang termasuk kategori obat keras, yang dilakukanTerdakwa MOHAMAD RNALDI RAMADHANI Bin EVO GIVCI TIRTAMATIN tanpa dilengkapi surat ijin edar;2.