Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-10-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 161/Pid.Sus/2018/PN Pdl
Tanggal 30 Oktober 2018 — MOHAMAD RIVALDI RAMADHANI Bin EVO GIVCI TIRTA MATIN
1037
  • MOHAMAD RIVALDI RAMADHANI Bin EVO GIVCI TIRTA MATIN
    EVO GIVCI TIRTA MATIN dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada ctelam tahanan sementaradan terdakwa dan denda sebesar 1.000.000,00 (satu juta rupiah) Subsidair 3(bulan);kurungan3.
    Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidanaperedaran batobatan yang termasuk kategori obat keras, yang dilakukanTerdakwa MOHAMAD RNALDI RAMADHANI Bin EVO GIVCI TIRTAMATIN tanpa dilengkapi surat ijin edar;2.