Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 155/Pid.B/2020/PN Ktg
Tanggal 7 September 2020 — Penuntut Umum:
IMRON MASHADI, SH
Terdakwa:
BAMBANG PRASETYO Alias TYO
3620
  • Lalu lelaki Givly Kumarung bertanya kenapamencari perempuan Rini ? lalu saksi korban bersama saksi Kendi Jein Tulongmenjawab karena perempuan Rini menelpon untuk menjemputnya di KampusUDK .
    Bahwa Givly Kumarung bertanya kepada saksi kenapa mencariRini ? lalu saksi bersama Kendi Jein Tulong menjawab karena Rinimenelpon untuk menjemputnya di Kampus UDK ;.
    Bahwa sesampainya di Kampus UDK tepatnya di SekertariatMapala Walacea terdapat banyak orang yang sedang pesta miras, saksikorban dan Kendi Jein Tulong bertanya keberadaan Rini Rajak namundijawab oleh beberapa orang tidak ada;" Bahwa Givly Kumarung bertanya kepada saksi korban kenapamencari Rini ?
    Bahwa benar Givly Kumarung bertanya kepada saksi korbankenapa mencari Rini ?
Register : 24-09-2021 — Putus : 28-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN TONDANO Nomor 376/Pdt.P/2021/PN Tnn
Tanggal 28 September 2021 — Pemohon:
1.Dany Kuron
2.YENNY REY
185
    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kawin kepada anak Para Pemohon bernama WUANDARI KURON untuk menikah dengan seorang Laki laki bernama GIVLY ALVIN BENGI;
    3. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon-Pemohon sebesar Rp 110.000,- (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah).
Register : 06-08-2021 — Putus : 23-08-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan PA Pasangkayu Nomor 96/Pdt.P/2021/PA.Pky
Tanggal 23 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
4813
  • dolly a8g/ly sVollg Givly gallsArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
Register : 22-07-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 03-09-2019
Putusan PA Pulau Punjung Nomor 37/Pdt.P/2019/PA.Plj
Tanggal 3 September 2019 — Pemohon:
1.Erison bin Mahaili
2.Sarina binti Suwan
1924
  • ASI cI Le aoleiw Vb soleil joni pgadls cpog Ablall ri29ANgJlg Solo Givly Hgally a8 pa0g a8gIlyArtinya : Golongan Hanabila dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian /stifadhah dalam hal perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2.TIS 09 VI doletwIL dolgid! Wasi VY lei all aor, aarir gl pLY! Sloggol,Halaman 10 dari 16 Halaman Penetapan Nomor 37/Padt.P/2019/PA.
Register : 01-09-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PA Pasangkayu Nomor 103/Pdt.G/2021/PA.Pky
Tanggal 14 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
6219
  • dolly a8g/ly sVollg Givly gallsArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
Register : 01-09-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PA Pasangkayu Nomor 101/Pdt.G/2021/PA.Pky
Tanggal 14 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
4213
  • dolly a8g/ly sVollg Givly gallsArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2.