Ditemukan 3 data
INDRA COSMAS SILALAHI, SH
Terdakwa:
AMRAN ARIANTO Alias AM Alias AMRINO
24 — 23
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handuk dengan bercak liris warna kuning dan putih, 1 (satu) buah handuk dengan bercorak boneka warna kuning orange bertuliskan pogi dan puppies, 1 (satu) kain bekas sobekan yang masih terkait warna biru bercorak bunga, 1 (satu) buah kaos merk Grandys warna hitam, 1 (satu) buah tang pemotong merk tekiro, 1 (satu) buah kaca nako warna hitam, 1 (satu) buah jerjak besi warna putih dengan ukuran 60 cm x 110
GERRY ANDERSON GULTOM SH
Terdakwa:
ARI GUNAWAN Alias ARI BOTAK
12 — 7
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handuk dengan bercak liris warna kuning dan putih, 1 (satu) buah handuk dengan bercorak boneka warna kuning orange bertuliskan pogi dan puppies, 1 (satu) kain bekas sobekan yang masih terkait warna biru bercorak bunga, 1 (satu) buah kaos merk Grandys warna hitam, 1 (satu) buah tang pemotong merk tekiro, 1 (satu) buah kaca nako warna hitam, 1 (satu) buah jerjak besi warna putih dengan ukuran 60 cm x 110
Terbanding/Penuntut Umum : IMAM RAMDHONI, S.H.
184 — 68
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penasihat HukumTerdakwa;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tanggal 15 Januari 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidananya, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa GRANDY alias TRI DIAN ANUGERAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah