Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2018 — Putus : 17-09-2018 — Upload : 31-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1937/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 17 September 2018 — Penuntut Umum:
INDRA COSMAS SILALAHI, SH
Terdakwa:
AMRAN ARIANTO Alias AM Alias AMRINO
2423
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 1 (satu) buah handuk dengan bercak liris warna kuning dan putih, 1 (satu) buah handuk dengan bercorak boneka warna kuning orange bertuliskan pogi dan puppies, 1 (satu) kain bekas sobekan yang masih terkait warna biru bercorak bunga, 1 (satu) buah kaos merk Grandys warna hitam, 1 (satu) buah tang pemotong merk tekiro, 1 (satu) buah kaca nako warna hitam, 1 (satu) buah jerjak besi warna putih dengan ukuran 60 cm x 110

Register : 27-07-2018 — Putus : 17-09-2018 — Upload : 31-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1938/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 17 September 2018 — Penuntut Umum:
GERRY ANDERSON GULTOM SH
Terdakwa:
ARI GUNAWAN Alias ARI BOTAK
127
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 1 (satu) buah handuk dengan bercak liris warna kuning dan putih, 1 (satu) buah handuk dengan bercorak boneka warna kuning orange bertuliskan pogi dan puppies, 1 (satu) kain bekas sobekan yang masih terkait warna biru bercorak bunga, 1 (satu) buah kaos merk Grandys warna hitam, 1 (satu) buah tang pemotong merk tekiro, 1 (satu) buah kaca nako warna hitam, 1 (satu) buah jerjak besi warna putih dengan ukuran 60 cm x 110

Register : 17-03-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 10-06-2021
Putusan PT JAYAPURA Nomor 3/PID.SUS_TPK/2021/PT JAP
Tanggal 3 Mei 2021 — Pembanding/Terdakwa : GRANDY alias TRI DIAN ANUGERAH Diwakili Oleh : Dr. SUWITO, S.H.,M.H
Terbanding/Penuntut Umum : IMAM RAMDHONI, S.H.
18468
  • MENGADILI:

    • Menerima permintaan banding dari Penasihat HukumTerdakwa;
    • Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tanggal 15 Januari 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidananya, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
    1. Menyatakan Terdakwa GRANDY alias TRI DIAN ANUGERAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah