Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 12-06-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 314/Pid.B/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 6 Juni 2023 —
Terdakwa:
LEO GISELA Bin ADE GREBY
537
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Leo Gisela Bin Ade Greby, sebagaimna identitas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemalsuan surat terhadap akta-akta otentik sebagimana didakwakan dalam dakwaan primer Penuntut Umum
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama

    Terdakwa:
    LEO GISELA Bin ADE GREBY