Ditemukan 4 data
NIA C AGNES, SH
Terdakwa:
RUSDI Als. KACONG Bin TOSAN
42 — 13
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) kotak buah HP Merk Realme 5i, warna Forest Green dan 1 (satu) buah kotak HP Merk VIVO S1 warna Cosmic Grennd
Barang yang diambil tersebut berupa 1 (satu) buah handphone merkREALME 5i warna Forest Green, dan milik saksi Maksun berupa 1 (satu) buahHandphone merk VIVO S1 warna Cosmic Grennd dengan Imei 1868725047801017 dan Imei 2 : 868725047801009, Bahwa orang yang telah mengambil HP milik saksi dan HP milik Maksunadalah saudara Rusdi Als kacong Bin Tosan karena saksi merasa curigabahwa Rusdi Als Kacong sebelumnya sudah sering main main ke tempatsaksi, dan dia merupakan bekas residivis; Bahwa kejadian saksi
MAKSUN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut;Bahwa saksi menerangkan diajukan sebagai saksi dalam perkara inisehubungan barang milik saksi dan milik saksi Khoirul diambil olehorang lain.Bahwa barang yang diambil tersebut berupa 1 (satu) buahn Handphonemerk VIVO S1 warna Cosmic Grennd dengan Imei 1 : 868725047801017 danImei 2 : 868725047801009, dan 1 (satu) buah handphone merk REALME 5iwarna Forest Green milik Saksi Khoiril.Bahwa orang yang telah mengambil HP milik saksi dan
NAIM, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut;Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubunganbarang milik saksi Maksun dan milik saksi Khoirul diambil oleh oranglain.Bahwa barangbarang yang diambil tersebut berupa 1 (satu) buahHandphone merk VIVO S1 warna Cosmic Grennd dengan Imei 1868725047801017 dan Imei 2 : 868725047801009, 1 (satu) buah handphonemerk REALME 5i warna Forest Green;Bahwa orang yang telah mengambil HP milik saksi Maksun dan HP milikKhoirul adalah
perkara inisehubungan saksi bersama dengan Saudara Katang ada melakukanpenangkapan terhadap Terdakwa Rusdi Bin Kacong yang diduga telahmelakukan tindak pidana pencurian; Bahwa saksi bersama dengan saudara Katang melakukan penangkapanterhadap terdakwa pada hari Jumat, tanggal 15 Januari 2021; Bahwa Barang yang telah diambil oleh terdakwa berupa barangberupa 1 (satu) buah handphone merk REALME 5i warna Forest Green miliksaksi Khoiril dan milik Maksun 1 (satu) buah Handphone merk VIVO S1 warnaCosmic Grennd
Bahwa Barang yang diambil terdakwa tersebut berupa 1 (satu) buahHandphone merk VIVO S1 warna Cosmic Grennd dengan Imei 1868725047801017 dan Imei 2 : 868725047801009, dan 1 (satu) buahhandphone merk REALME 5i warna Forest Green; Bahwa kejadian terdakwa mengambil HP pada hari Senin tanggal 4Januari 2021 jam 18.00 wib. dirumah saudara Maksun Jalan katulistiwaGang Sambas Mandiri RT.001 RW.015 Kelurahan Batu Layang KecPontianak Utara; Bahwa Pada saat terdakwa datang kerumah saksi Maksun dan masukkedalam
41 — 6
Kenali AsamHalaman 5 dari 10 Putusan Nomor 321/Pid.B/2017/PN.JmbAtas Kecamatan Kota Baru Kota Jambi Terdakwa melakukan penganiayaanterhadap saksi Dasrizal yag mana sebelumnya Terdakwa dan korban samasamabekerja di Perumahan Grennd Kenali saat Terdakwa mengerjakan parit dan corjalan dan saat itu ada penimbunan tanah dimana sebelumnya para konsumensudah berunding dengan Mujiono selaku Mandor namun belum ada kesepakatan,dan pada saat itu mobil yang membawa tanah masuk keperumahan sehinggaMujiono selalu
NIA C AGNES, SH
Terdakwa:
RUSDI Als. KACONG Bin TOSAN
14 — 4
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) kotak buah HP Merk Realme 5i, warna Forest Green dan 1 (satu) buah kotak HP Merk VIVO S1 warna Cosmic Grennd
20 — 16
Ahmad Yani Km.15.800, JalanKarang Anyar, Perumahan Grennd Duta, RT.25, RW.09, No.33 AKelurahan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi KalimantanSelatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Desember2019, Selanjutnya disebut sebagai PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi;melawanXxxx, UMur 37 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SLTA, pekerjaanSwasta, tempat tinggal di xxx, Kota Samarinda, ProvinsiKalimantan Timur.