Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-08-2022 — Putus : 12-09-2022 — Upload : 16-05-2023
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tsm
Tanggal 12 September 2022 — Terdakwa
5913
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Anak Grelnd Zhianur Bin Endi Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Anak dengan pidana Pembinaan dalam Lembaga selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan, pada Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di IAnatush Syibiyan di daerah Dusun Babakan Rt. 01, Rw. 01, Desa Sindangjaya