Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2023 — Putus : 08-01-2024 — Upload : 17-01-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 238-K/PM.II-08/AD/X/2023
Tanggal 8 Januari 2024 — Oditur:
Upen Jaya Supena
Terdakwa:
Grevaldi Gryan Rismoyo
4511
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Grevaldi Gryan Rismoyo, Sertu NRP 21140094140395 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

    2. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

    3. Menetapkan barang bukti berupa:

    a. Barang-barang:

    1) 1 (satu) buah Botol plastik bening berisi urine yang habis tak tersisa milik Sertu Grevaldi Gryan Rismoyo (Terdakwa).

    2) 1 (satu) buah Plastik bening bekas berisi rambut yang habis tak tersisa milik Sertu Grevaldi Gryan Rismoyo (Terdakwa).

    3) 1 (satu) buah Alat rapid tes urine dengan merk Rapid Diagnostic milik Sertu Grevaldi Gryan Rismoyo (Terdakwa).

    4 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk warna hitam merah berisi rekaman CCTV (melekat pada berkas perkara Praka Giri Santoso).

    5) 1 (satu) buah Handphone merk Infinix X6812B warna hijau tosca IMEI 353312903802520.

    Oditur:
    Upen Jaya Supena
    Terdakwa:
    Grevaldi Gryan Rismoyo
Register : 24-01-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 06-05-2024
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 15-K/PMT.II/BDG/AD/I/2024
Tanggal 4 April 2024 — Pembanding/Terdakwa : Grevaldi Gryan Rismoyo
Terbanding/Oditur : Upen Jaya Supena
5822
  • MENGADILI

    1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Grevaldi Gryan Rismoyo, Sertu NRP 21140094140395.

    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 238-K/PM II-08/AD/X/2023 tanggal 8 Januari 2024, yang dimohonkan banding tersebut.

    Pembanding/Terdakwa : Grevaldi Gryan Rismoyo
    Terbanding/Oditur : Upen Jaya Supena
Register : 25-01-2023 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 33-K/PM.II-08/AD/I/2023
Tanggal 2 Maret 2023 —
Terdakwa:
Grievaldi Gryan Rismoyo
62
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Grievaldi Gryan Rismoyo, Sertu NRP 21140094140395, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Ketidak taatan yang disengaja

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 10 (sepuluh) hari. menetapkan selama waktu Terdakwa berada


    Terdakwa:
    Grievaldi Gryan Rismoyo
Register : 22-01-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 28-02-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 23/Pid.Sus/2019/PN Ktg
Tanggal 28 Februari 2019 — Penuntut Umum:
ANTON SUSILO,SH
Terdakwa:
GRYAN YAYAN DG MASENGGE alias YAYAN
259
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa GRYAN YAYAN DG MASENGGE alias YAYAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila
    Penuntut Umum:
    ANTON SUSILO,SH
    Terdakwa:
    GRYAN YAYAN DG MASENGGE alias YAYAN
    Nama lengkap : GRYAN YAYAN DG MASENGE ALS YAYAN;2. Tempat lahir : Kotamobagu;3. Umur/tanggal lahir : 20 tahun/18 Januari 1998;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Desa Solimandungan Baru, Kec. Bolaang,Kab. Bolmong;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : SMA (Kelas II);Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 11 September 2018 sampai dengan tanggal30 September 2018;2.
    Menyatakan Terdakwa GRYAN YAYAN DG MASENGE ALS YAYAN bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukanpersetubuhan dengannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 81 ayat (2) Undangundang R. Nomor 35 Tahun 2014 tentangperubahan atas Undangundang R. Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GRYAN YAYAN DG MASENGEALS YAYAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,(enam puluh juta juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayarharus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    /PN.Ktg .KEDUA:Bahwa ia Terdakwa GRYAN YAYAN DG.
    Menyatakan Terdakwa GRYAN YAYAN DG MASENGGE alias YAYANtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannyasebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlahHalaman 24 dari 25 Putusan Nomor 23Pid.Sus/2019.
Register : 22-01-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 28-02-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Ktg
Tanggal 28 Februari 2019 — Penuntut Umum:
ANTON SUSILO,SH
Terdakwa:
JUTIANDRI LASABUDA alias TIAN
2910
  • /PN.Ktg .saksi GRYAN YAYAN DG. MASENGE (berkas terpisah), setelah berceritadipinggir jalan tersebut kemudian Terdakwa bersama saksi GRYAN YAYANDG. MASENGE (berkas terpisah) mengajak anak korban dan saksi NINGSIABIDI pergi kerumah kosong milik dari lelaki PAN LASABUDA yangberalamat di Desa Solimandungan Baru untuk berpesta minuman kerasberupa Cap Tikus, dimana saat itu saksi GRYAN YAYAN DG.
    Ktg .keluar dari kamar dan langsung diantar pulang oleh saksi GRYAN YAYANDG.
    Sekitar pukul 01.40 wita anak korban keluar dari kamar danlangsung diantar pulang oleh saksi GRYAN YAYAN DG.
    /PN.Ktg .GRYAN YAYAN DG.
Register : 28-01-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PA KUNINGAN Nomor 270/Pdt.G/2019/PA.Kng
Tanggal 14 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
90
  • Sebagaimana ketentuan pasal 125 ayat(1) HIR dan dalil syar'i :dae Yb go ot Bll SS GS gryan Artinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
Register : 09-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PA Lolak Nomor 253/Pdt.P/2020/PA.Llk
Tanggal 15 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
216
  • dari Pengadilan; Bahwa Giyan Asustin Mokodompit bin Mudasir Mokodompit setujudengan rencana perkawinan tersebut, tidak mengalami adanyapaksaan/ancaman dari orang tua atau Siapapun untuk menikah dengancalon istrinya, baik secara fisik, psikis, biologis, atau ekonomi; Bahwa Giyan Asustin Mokodompit bin Mudasir Mokodompit dengancalon istrinya Ssudah berpacaran selama kurang lebih 2 tahun, sudahsedemikian eratnya, bahkan sudah melakukan hubungan biologis layaknyasuami istri, dan saat ini calon istri Gryan