Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2020 — Putus : 12-03-2020 — Upload : 17-03-2020
Putusan PN PEMALANG Nomor 29/Pid.B/2020/PN Pml
Tanggal 12 Maret 2020 — Penuntut Umum:
NANUK WIJAYANTI, SH
Terdakwa:
RISDIANTO Bin JOHARI
327
  • memberatkan ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risdianto Bin Johari dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) buah Handphone merk Redmi 7 warna hitam dikembalikan kepada Dwinanto Suyoso bin Sedjo Guarjo