Ditemukan 8 data
43 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
GAMSON GUDMAN SIHOMBING
PUTUSANNo. 460 K /Pid/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi atas permohonan Penuntut Umum telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama : GAMSON GUDMAN SIHOMBING ;Tempat lahir : Sihar Julu (Lintong Nihuta) ;Umur / tanggal lahir : 26 tahun / 23 Agustus 1984 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Sosor Mual, Desa Sihar Julu, KecamatanLintong Nihuta, Kabupaten HumbangHasundutan ;Agama
April 2011,sampai dengan tanggal 11 Mei 2011 ;3 Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Mei 2011 sampai dengan tanggal 18 Mei2011;4 Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 19 Mei 2011 sampai dengan tanggal 17Juni 2011 ;5 Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 18 Juni2011 sampai dengan tanggal 12 Juli 2011 (ditangguhkan sejak tanggal 12 Juli2011 sampai dengan sekarang);yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tarutung karena didakwa :PERTAMA :Bahwa ia Terdakwa Gamson Gudman
pangkal paha panjang4cm; Terdapat luka lecet pada punggung kaki panjang 5 cm lebar2cm;e = Kaki kiri : Luka lecet pada paha sebelah dalam panjang4 cm, lebar 2 cm ;e Luka lecet pada mata kaki sebelah kanan panjang 3 cm lebar 1 cm;= KesimpulanPenyebab kematian diduga akibat benturan benda keras dan tumpul di kepala ;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan.ATAUKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Gamson Gudman
Sihombing terbukti bersalahmelakukan tindak pidana yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diaturdalam Pasal 310 Ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia No. 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Gamson Gudman Sihombing 2(dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan ;3 Menetapkan agar barang bukti :e 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Sogun BA 4545
WY ;e 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor BA 4545 WY atas nama Zul Amry ;e 1 (satu) lembar SIM C atas nama Gamson Gudman Sihombing ;(masingmasing dikembalikan kepada yang berhak)4 Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp1.000,00 (seribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Tarutung No. 178 / Pid.B / 2011 /PN.TRT tanggal 26 Juli 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa Gamson Gudman Sihombing tersebut telah terbuktisecara sah dan meyakinkan
JUNA KARO KARO, SH
Terdakwa:
1.Bagana Siahaan
2.Frans Gudman Simanjuntak
3.Bisker Simanjuntak
63 — 14
Frans Gudman Simanjuntak dan terdakwa 3.Bisker Simanjuntak tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana Ikut serta melakukan penganiayaan sebagaimana Dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1.Bagana Siahaan, terdakwa 2.
Frans Gudman Simanjuntak dan terdakwa 3.Bisker Simanjuntak oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing selama sejumlah Rp.5.000,-(limaribu rupiah)
Penuntut Umum:
JUNA KARO KARO, SH
Terdakwa:
1.Bagana Siahaan
2.Frans Gudman Simanjuntak
3.Bisker Simanjuntak
Nama lengkap : Frans Gudman Simanjuntak2. Tempat lahir : Lumban Sihobuk3. Umur/Tanggal lahir : 47 tahun/25 April 1974Halaman 1 dari 33 Putusan Nomor 133/Pid.B/2021/PN Sim4. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Lumban Sihobuk Kelurahan Tiga Balata KecamatanJorlang Hataran Kabupaten Simalungun7. Agama : Kristen protestan8. Pekerjaan : BertaniTerdakwa Frans Gudman Simanjuntak ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
Penyidik sejak tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan tanggal 8 Maret2021Terdakwa Frans Gudman Simanjuntak ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Maret 2021sampai dengan tanggal 17 April 2021Terdakwa Frans Gudman Simanjuntak ditahan dalam tahanan rutan oleh:3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan tanggal 25 April2021Terdakwa Frans Gudman Simanjuntak ditahan dalam tahanan rutan oleh:4.
Frans Gudman Simanjuntak dan terdakwa 3.Bisker Simanjuntakmasingmasing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkanselama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintahagar para terdakwa tetap ditahan.3.
Frans Gudman Simanjuntak mendorong dada saksi korban hingga jatuhterlentang ketanah didepan rumah terdakwa 3. Bisker Simanjuntak sementarasaksi Hilent Elfri Yuseda Marpaung menarik terdakwa 1. Bagana Siahaandikarenakan saat itu terdakwa 1. Bagana Siahaan memegang sebilah paranglalu saat saksi korban bangun dan terdakwa 2. Frans Gudman Simanjuntakkembali mendorong saksi korban dari samping sehingga saksi korban kemballterjatuh kemudian terdakwa 2.
Frans Gudman Simanjuntak mendorong dada saksi korban hingga jatuhterlentang ketanah didepan rumah terdakwa 3. Bisker Simanjuntak sementarasaksi Hilent Elfri Yuseda Marpaung menarik terdakwa 1. Bagana Siahaandikarenakan saat itu terdakwa 1. Bagana Siahaan memegang sebilah paranglalu saat saksi korban bangun dan terdakwa 2. Frans Gudman Simanjuntakkembali mendorong saksi korban dari samping sehingga saksi korban kemballterjatun kemudian terdakwa 2.
24 — 15
PUTUSANNomor : 464/PID/2011/PTMDNDEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAn PENGADILAN TINGGI MEDAN, mengadili perkara pidana dalamperadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa : 22 2 nana nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nnnNama lengkap : GAMSON GUDMAN SIHOMBINGTempat lahir > Sihar Julu (Lintong Nihuta)Umutr/Tgl.Lahir : 26 tahun / 23 Agustus 1984Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Sosor Mual, Desa Sihar Julu, Kecamatan
PDM116/Tarut/05/2011, sebagaDAKWAANPertamaBahwa ia terdakwa Gamson Gudman Sihombingtanggal 18 Maret 2011, sekira pukul 10.00 Wib ataupada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2011 berUmum Km 1920 Dolok SanggulParanginan tepatnya diParanginan Utara Kecamatan Lintong Nihuta KabufHasundutan atau setidaktidaknya pada suatu tempTmengemudikan kenderaan bermotor yang karentermasuk daerah hukum Pengadilan Negerimengakibatkan orang lain meninggal dunia (korbaSilaban) , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa
Luka lecet pada mata kakisebelah kanan panjang 3 cm lebar 1 cm ;Kesimpulan : Penyebab kematian diduga akibat benturan bendakeras dan tumpul dikepala ;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4)UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; ATAUKEDUA :Bahwa ia terdakwa Gamson Gudman Sihombing pada hariJumat tanggal 18 Maret 2011, sekira pukul 10.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2011 bertempat diJalan Umum Km 1920 Dolok SanggulParanginan
Terdakwa:
GUDMAN HALASHON HUTAGAOL ALS GAOL
74 — 6
MENGADILI
- MenyatakanTerdakwa GUDMAN HALASHON HUTAGOL Alias GAOLtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa GUDMAN HALASHON HUTAGOL Alias GAOL dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menyatakan lamanya Terdakwa di tahan di Rumah
GUDMAN HALASHON HUTAGAOL Alias GAOL;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
- Uang tunai sebesar Rp. 4.606.000,- (empat juta enam ratus enam ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Terdakwa:
GUDMAN HALASHON HUTAGAOL ALS GAOL
Menyatakan Terdakwa GUDMAN HALASHON HUTAGOL AliasGAOL telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa ijin menawarkan ataumemberikan kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagaipencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untukitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke1KUHPidana dalam dakwaan kesatu;2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GUDMAN HALASHONHUTAGOL Alias GAOL dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan denganperintah agar Terdakwa tetap ditahan;3. Menetapkan agar barag bukti berupa : 1(satu) bundel kertas rekapan;Halaman 2 Putusan Perkara Nomor : 251/Pid.B/2018/PN.Jkt. PstDirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah KTP an.
GUDMAN HALASHON HUTAGAOL Alias GAOL;Dikembalikan kepada Terdakwa; Uang tunai sebesar Rp. 4.606.000, (empat juta enam ratus enam riburupiah);Dirampas untuk negara;4.
GUDMAN HALASHON HUTAGAOL Alias GAOL;Uang tunai sebesar Rp. 4.606.000, (empat juta enam ratus enam riburupiah);Menimbang, bahwa barang bukti tersebut keberadaanya telah dibenarkanoleh saksisaksi dan Terdakwa di persidangan;Menimbang bahwa untuk menyingkat putusan ini maka segala sesuatuyang terjadi selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, sebagaimana terteraHalaman 6 Putusan Perkara Nomor : 251/Pid.B/2018/PN.Jkt.
Menyatakan Terdakwa GUDMAN WHALASHONHUTAGOL Alias GAOL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Perjudian;2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa GUDMANHALASHON HUTAGOL Alias GAOL dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun;3. Menyatakan lamanya Terdakwa di tahan di RumahTahanan Negara dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
JUNA KARO KARO, SH
Terdakwa:
1.Bagana Siahaan
2.Frans Gudman Simanjuntak
3.Bisker Simanjuntak
15 — 5
Frans Gudman Simanjuntak dan terdakwa 3.Bisker Simanjuntak tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana Ikut serta melakukan penganiayaan sebagaimana Dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1.Bagana Siahaan, terdakwa 2.
Frans Gudman Simanjuntak dan terdakwa 3.Bisker Simanjuntak oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing selama sejumlah Rp.5.000,-(limaribu rupiah)
Penuntut Umum:
JUNA KARO KARO, SH
Terdakwa:
1.Bagana Siahaan
2.Frans Gudman Simanjuntak
3.Bisker Simanjuntak
56 — 17
HIRONIMUS GUDMAN alias HERON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka; sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3.
;Nama Lengkap : HIRONIMUS GUDMAN alias HERON;Tempat Lahir : Golo Tureng;Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 30 September 1988;Jenis Kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kampung Golo Tureng, Desa Tengku Leda,Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten ManggaraiTimur ;;Agama : Katholik ;Pekerjaan : Petani ;Terdakwa . ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.Penyidik, sejak tanggal 27 September 2014 sampai dengan tanggal 16 Oktober2014;Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal
TIBORTIUS RONI alias ROLIN dan Terdakwa ill.HIRONIMUS GUDMAN alias HERON terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja secaraHal.3 dari 22 Hal.Putusan No 167/Pid.B/2014/PN.Rutterangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasanterhadap orang yang mengakibatkan lukalukasebagaimana yangdidakwakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke1 Kitab Undangundang HukumPidana ;2.
;SUBSIDAIR :Bahwa mereka terdakwa KRISTOFORUS ADRIANUS SUPANDING AliasISTO, terdakwa Il TIBORTIUS RONI Alias ROLIN bersamasama dengan terdakwaIl HIRONIMUS GUDMAN Alias HERON pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2014sekitar Jam 02.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustustahun 2014 bertempat di Jalan Raya RutengBenteng Jawa, tepatnya di depanRumah Jabatan Camat Kamp.
;LEBIH SUBSIDAIR :Bahwa mereka terdakwa KRISTOFORUS ADRIANUS SUPANDING AliasISTO, terdakwa Il TIBORTIUS RONI Alias ROLIN bersamasama dengan terdakwaIl HIRONIMUS GUDMAN Alias HERON pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2014sekitar Jam 02.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustustahun 2014 bertempat di Jalan Raya RutengBenteng Jawa, tepatnya di depanRumah Jabatan Camat Kamp.
Hironimus Gudman alias Heron dan Rondo Sudin ; Bahwa saksi dipukul pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2014 sekitar pukul02.00 Wita di jalan raya RutengBenteng Jawa, tepatnya di depan rumahJabatan Camat Benteng Jawa, Kampung Lamba Leda, Desa Lamba Keli,Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur ; Bahwa berawal saat saksi bersama saudara Seni baru pulang dari pesta diserba guna Pastoran St.Yusuf Benteng Jawa, sesampainya di depan rumahJabatan Camat Benten Jawa, saksi melihat para Terdakwa sedangberkumpul
11 — 0
3.Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Gudman Benny Bin Ramli) terhadap Penggugat (Nenni Triana Binti Neran ).
4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 541.000,00 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Nurul Anissa
Terdakwa:
1.VERNANDO PANJAITAN Alias JAIT Bin HENRIK PANJAITAN
2.GUDMAN SIMANJUNTAK Als JUNTAK
3.HENRI HISOMBING als SIHOMBING
4.ISMAIL MARPAUNG Alias MARPAUNG Bin AMIR HASAN MARPAUNG
5.HENNY RISMAYANTI Als MAYA Binti SUHEIMI BAHAS
12 — 6
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa I Vernando Panjaitan Als Jait Bin Hendrik Panjaitan, Terdakwa II Gudman Simanjuntak Als Juntak Bin Marisi Simanjuntak, Terdakwa III Henri Sihombing Als Hendri Bin Parulian Sihombing, Terdakwa Iv Ismail Marpaung Als Marpaung Bin Amir Hasan Marpaung, Terdakwa V Henny Rismayanti Als Maya Binti Suhaimi BAHAS tersebut di atas
Penuntut Umum:
Nurul Anissa
Terdakwa:
1.VERNANDO PANJAITAN Alias JAIT Bin HENRIK PANJAITAN
2.GUDMAN SIMANJUNTAK Als JUNTAK
3.HENRI HISOMBING als SIHOMBING
4.ISMAIL MARPAUNG Alias MARPAUNG Bin AMIR HASAN MARPAUNG
5.HENNY RISMAYANTI Als MAYA Binti SUHEIMI BAHAS