Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2022 — Putus : 07-07-2022 — Upload : 07-07-2022
Putusan PA PASURUAN Nomor 0359/Pdt.G/2022/PA.Pas
Tanggal 7 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
8015
  • M E N G A D I L I

    Dalam Eksepsi:

    1. Menolak eksepsi Tergugat V pada poin 1, poin 2, poin 4 dan poin 5;
    2. Mengabulkan eksepsi Tergugat V pada poin 3;
    3. Menolak eksepsi Turut Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan secara hukum:
      1. Akim alias Gunakim alias Durakim bin Abdullah, meninggal pada tanggal 12 Juni 1971, sebagai
    Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah utara : berbatasan dengan Tanah Kolam dan Masjid

    Sebelah selatan : berbatasan dengan Tanah Pak Sugiono

    Sebelah timur : berbatasan dengan Jalan Ngagklik Dusun Kersikan

    Sebelah barat : berbatasan dengan Sungai

    sebagai harta warisan dari Pewaris I (Akim alias Gunakim

    alias Durakim bin Abdullah) yang belum dibagi diantara Para Ahli Waris;

    1. Menetapkan Ahli Waris serta bagian-bagiannya dari Pewaris I (Akim alias Gunakim alias Durakim bin Abdullah) adalah sebagai berikut:
      1. Daksiah binti Rohman (janda/istri), bagiannya adalah 4/32;
      2. Dariyah binti Akim (anak kandung perempuan), bagiannya adalah 7/32;
      3. Khufah binti Akim (anak kandung perempuan), bagiannya adalah 7/32;
      4. Wachidun
    Menetapkan bagian dari Pewaris III (Dariyah binti Akim alias Gunakim alias Durakim bin Abdullah), menjadi bagian dari Ahli Warisnya sebagai berikut:

    6.1.Chayumin binti M. Hanafi (anak kandung perempuan), bagiannya adalah 32/1920;

    6.2.Siti Chodidjah binti M. Hanafi (anak kandung perempuan), bagiannya adalah 32/1920;

    6.3.Soleh bin M.

    Hanafi (anak kandung laki-laki), bagiannya adalah 64/1920;

    7. Menetapkan bagian dari Pewaris IV (Khufah binti Akim alias Gunakim alias Durakim bin Abdullah), menjadi bagian dari Ahli Warisnya sebagai berikut:

    7.1. Asjudah binti H. Juri (anak kandung perempuan), bagiannya adalah 32/640;

    7.2. H. Abdurachman bin H. Juri (anak kandung laki-laki), bagiannya adalah 64/640;

    7.3.