Ditemukan 1 data
80 — 15
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat V pada poin 1, poin 2, poin 4 dan poin 5;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat V pada poin 3;
- Menolak eksepsi Turut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan secara hukum:
- Akim alias Gunakim alias Durakim bin Abdullah, meninggal pada tanggal 12 Juni 1971, sebagai
Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan Ahli Waris serta bagian-bagiannya dari Pewaris I (Akim alias Gunakim alias Durakim bin Abdullah) adalah sebagai berikut:
- Daksiah binti Rohman (janda/istri), bagiannya adalah 4/32;
- Dariyah binti Akim (anak kandung perempuan), bagiannya adalah 7/32;
- Khufah binti Akim (anak kandung perempuan), bagiannya adalah 7/32;
- Wachidun
Sebelah utara : berbatasan dengan Tanah Kolam dan Masjid
Sebelah selatan : berbatasan dengan Tanah Pak Sugiono
Sebelah timur : berbatasan dengan Jalan Ngagklik Dusun Kersikan
Sebelah barat : berbatasan dengan Sungai
sebagai harta warisan dari Pewaris I (Akim alias Gunakim
alias Durakim bin Abdullah) yang belum dibagi diantara Para Ahli Waris;
Menetapkan bagian dari Pewaris III (Dariyah binti Akim alias Gunakim alias Durakim bin Abdullah), menjadi bagian dari Ahli Warisnya sebagai berikut:6.1.Chayumin binti M. Hanafi (anak kandung perempuan), bagiannya adalah 32/1920;
6.2.Siti Chodidjah binti M. Hanafi (anak kandung perempuan), bagiannya adalah 32/1920;
6.3.Soleh bin M.
Hanafi (anak kandung laki-laki), bagiannya adalah 64/1920;7. Menetapkan bagian dari Pewaris IV (Khufah binti Akim alias Gunakim alias Durakim bin Abdullah), menjadi bagian dari Ahli Warisnya sebagai berikut:
7.1. Asjudah binti H. Juri (anak kandung perempuan), bagiannya adalah 32/640;
7.2. H. Abdurachman bin H. Juri (anak kandung laki-laki), bagiannya adalah 64/640;
7.3.