Ditemukan 3 data
dr.PREM
14 — 6
M E N E T A P KA N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak pemohon pada Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon yang semula tertulis PRESHA GURAY KAUR lahir di Medan 27-03-2018 menjadi PRESHA GURAY lahir di Medan 27-032018
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian Akte kelahiran anak pemohon dan Kartu Keluarga Pemohon kepada
dr. PREM
19 — 8
PREM menjadi PREM GURAY;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian nama Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran, akte kelahiran anak dan Akte Perkawinan Pemohon dan mengganti Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga Pemohon ataupun menerbitkan KTP, KK, dan Akte Kelahiran
SHARANDIP KAUR
9 — 6
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon yang tertulis pada KTP (Kartu Tanda Penduduk No. 3173026801930006, KK (Kartu Keluarga) No. 1271191109150006, Kutipan akta kelahiran No. 583/2000, yang diterbitkan di Medan 10 November 2000, Kutipan Akta Perkawinan NO.1271-KW23102015-0001 yang diterbitkan dinas Kependudukan Kota Medan pada tanggal 27 Oktober 2015, dan akte kelahiran anak yang semula tertulis Sharandip Kaur menjadi Sharandip Guray