Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2018 — Putus : 10-08-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 5/Pid.R/2018/PN Agm
Tanggal 10 Agustus 2018 —
Terdakwa:
1.BUYUNG HARYANTO als BUYUNG Bin DARMAN
2.GURTADI als FATIR Bin ALI JENA
288
  • Mengingat Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan;

    M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa I BUYUNG HARYANTO Alias BUYUNG Bin DARMAN dan Terdakwa II GURTADI Alias FATIR Bin ALI JENA terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan;
    2. MenghukumTerdakwa I BUYUNG
    HARYANTO Alias BUYUNG Bin DARMAN dan Terdakwa II GURTADI Alias FATIR Bin ALI JENA oleh karena itu masing-masing dengan pidana denda sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah kotak handphone merk microsoft type lumia 535;
    • 1 (satu) unit handphone merk microsoft type lumia 535 warna biru dengan

      Terdakwa:
      1.BUYUNG HARYANTO als BUYUNG Bin DARMAN
      2.GURTADI als FATIR Bin ALI JENA
      dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acarapemeriksaan cepat, dalam perkara :Nama LengkapTempat LahirUmur/tanggal lahir:Jenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanNama LengkapTempat LahirUmur/tanggal lahir:Jenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaan: BUYUNG HARYANTO Alias BUYUNG Bin DARMAN: Padang Sepan (Kecamatan Tanjung Agung Palik)21 tahun/ 30 Januari 1997: lakilaki: Indonesia: Desa Padang Sepan, Kecamatan Tanjung Agung Palik,Kabupaten Bengkulu Utara;: Islam: Tani: GURTADI
      dengannomor imei 356479060400005 dan 356479060400013, 1 (satu) unit sepedamotor honda beat dengan nomor polisi BD 3496 SL warna biru putih tahun 2016dengan nomor rangka MH1JM2118GK156954 dan nomor mesin JM21E1159972beserta 1 (satu) lembar STNK nomor 13230104 dan kunci kontaknya;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan, makadiperoleh fakta hukum sebagai berikut:Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2018 pukul 10.30 WIB, TerdakwaBUYUNG HARYANTO Alias BUYUNG Bin DARMAN dan GURTADI
      Menyatakan Terdakwa BUYUNG HARYANTO Alias BUYUNG Bin DARMANdan Terdakwa Il GURTADI Alias FATIR Bin ALI JENA terbuktisecara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan;2.
      MenghukumTerdakwa BUYUNG HARYANTO Alias BUYUNG Bin DARMAN danTerdakwa II GURTADI Alias FATIR Bin ALI JENA oleh karena itu masingmasingdengan pidana denda sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) denganHalaman3dari4 perkara tipiring/2018/PN Agmketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurunganmasingmasing selama 1 (satu) bulan;3.