Ditemukan 8 data
78 — 41
NURBANANY AMIN- GEORGE ALEXANDER RIBERU- HASRUNTERGUGAT :-Rektor Universitas Muhammadiyah Buton (UMB)-INDAH KUSUMA DEWI, SH.MH-LA GURUSI, SH.MH
LA GURUSI, SH.MH., Pekerjaan Dosen pada Fakultas HukumUniversitas Muhammadiyah Buton (UMB) alamatKelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo,Kabupaten Buton selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT Ill ; Dalam hal ini Tergugat , Tergugat Il, danTergugat Ill memberikan Kuasa Insidentil kepadaDR.H. L.A. MAHUFI MADRA,SH.
14 — 7
Yang menjadi wali nikah adalah Bapak La Gurusi(Saudara kandung ayah Pemohon Il, karena ayah kandungPemohon II berada di luar daerah);C. Yang menjadi saksi akad nikah adalah La Kamiri dan LaDalo;d. Mas kawin berupa uang sebesar Rp. 10.000, (Ssepuluhribu rupiah);e. Bahwa pada saat akad nikah dilaksanakan, pemohonberstatus jejaka dalam usia 19 tahun, sedang suamipemohon berstatus perawan dalam usia 21 tahun;2.
pada tanggal 01 Januari 2009, dan sebagaimana positapemohon dan pemohon Il pada angka 1, Majelis Hakimberpendapat perkawinan atau pernikahan pemohon dan pemohonIl tersebut terdapat kekurangan atau tidak terpenuhinya sebagiansyarat dan/atau rukun pernikahan sebagaimana yang ditentukanhukum Islam dan peraturan perundanganundangan, yaitu tentangwali nikah pemohon Il;Menimbang, bahwa pernikahan pemohon dengan pemohonIl sebagaimana tersebut pada posita angka 1 tersebut wali nikahpemohon II adalah La Gurusi
bertindak sebagai wali pemohon IIsedangkan ayah kandung pemohon II bernama La Ceme berada diLa Gurusi bertindak sebagai wali pemohon II tersebut adalahorang yang tidak berhak dan tidakberwenang menjadi wali nikah pemohon Il, Nur Bianti binti LaCeme;Menimbang, bahwa wali yang bukan mujbir selain ayah dankakek, tidak boleh mengawinkan kecuali atas izin wali mujbirsebagaimana Dalil Kitab Alfiqh AlMadzahibu Arbaah Juz IVhalaman 36, berbunyi:Lgale a) yo caja) gals aed Ig GI pe geo roll pt idall Le le
39 — 24
,M.H, Advokad danPenasehat Hukum dan LA ODE GURUSI, S.H., M.H,Advokad Magang pada Kantor Advokad/PenasehatHukum & Konsultasi Hukum LA ODE BUNGAALI,S.H.
9 — 1
saksi mengenal Penggugat dan Tergugat sebagai paman Penggugat;e Bahwa Penggugat dengan Tergugat menikah 11 tahun yang lalu, dan selamapernikahan keduanya telah dikaruniai orang anak;e Bahwa Setelah menikah, Pernggugat dengan Tergugat hidup bersama di rumahorangtua Peng gugat;e Bahwa Rumah tangga Penggugat dengan Tergugat baikbaik, tidak adapertengkarang, kemudian Tergugat pamit mau bekerja di Ternate, namun sampaisekarang tidak pernah pulang, tidak memberi kabar, tidak mengirim uang dan tidakMeN gurUSI
9 — 0
2008; sekarang kedua anak tersebut diasuh oleh Penggugat dengan Tergugat;4 Bahwa semula rumah tangga Penggugat dan Tegugat hidup rukun dan damai namunsejak tahun 2009 rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai retak / seringterjadi perselisihan dan pertengkaran mulut dikarenakan: e Tergugat tidak mau terbuka dalam penghasilan Tergugat serta terlaluperhitungan;e Tergugat tidak pernah mempercayai Penggugat untuk mengatur ekonomikeluarga, termasuk dalam urusan belanja rumah tangga Tergugat yangmen gurusI
39 — 16
PY umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS GuruSi Kabupaten Bengkulu Selatan, tempat kediaman PTEee Kota Manna, Kabupataen Manna;, di hadapanpersidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa hubungan saksi adalah saudara sepupu ipar Pemohon, Bahwa saksi kenal Termohon adalah istri Pemohon bernama P yangwaktu akad nikah saksi tidak hadir, tapi tahu mereka menikah, Bahwa setalah nikah membina rumah tangga berpindahpindah terakhir tinggaldirumah orang
119 — 25
,M.H, dan La Gurusi, S.H., M.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada KantorAdvokat di Jalan Sapati Manjawari nomor 14A Kelurahan KatobengkeKecamatan Betoambari Kota Baubau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal5 Januari 2016 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan NegeriPasarwajo dengan nomor register: 01/SK/2016/PN.Psw tanggal 13 Januari2016;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:e Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 3/Pen.Pid/2016/PN.
93 — 35
., 3).LA GURUSI, S.H. M.H., 4). MASHENDRA, S.H. M.H., Advokat/Penasihat Hukumyang beralamat kantor di Kantor Advokat LA ODE BUNGA ALI, S.H.