Ditemukan 1 data
26 — 2
Menyatakan Terdakwa SAMSUL alias SUL bin H.ARING terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAMSUL alias SUL bin H.ARING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);3.
SAMSUL alias SUL bin H.ARING