Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2017 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 12-04-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 2223/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt
Tanggal 31 Juli 2018 — Penuntut Umum:
M KURNIAWAN
Terdakwa:
H. RUBIANTO BIN SUNGEB
10121
  • M E N G A D I L I :

    • Menyatakan perbuatan Terdakwa H.RUBIANTO bin SUNGEB terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran,jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian "
    • Menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa dengan huuman penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
    • Menetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali apabila dikemudian hari
    Jkt.Brte Bahwa atas keterangan saksi Carto, Terdakwa tidak keberatan.Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa H.Rubianto bin Sungeb, pada pokoknya Terdakwa menerangkan sebagai berikut:e Bahwa Terdakwa disidang terkait dengan penggunaan ijazah yangdianggap palsu;e Bahwa Terdakwa tidak pernah memalsu ijazah, karena ijazah tersebutTerdakwa terima dari teman Terdakwa, dan sudah dalam keadaan seperti itu ;e Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah ijazah yang Terdakwa terimatersebut asli
    Tambora Jakarta Barat didaftarkan ke panityapemilinan Ketua RW pada tanggal 13 Maret 2016;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi BUDI INDRAPATI awalnyamenerangkan mendapat kabar kalau terdakwa H RUBIANTO tidak pernah sekolahSPG, selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 saksi BUDI INDRAPATImeminjam ijazah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Pendidikan Guru NegeriBrebes atas nama H.RUBIANTO kepada Panitia yakni saksi M.