Ditemukan 1 data
7 — 3
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan II tersebut;
2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Muhir bin Amaq Tanah) dengan Pemohon II (Kamariah binti H.Saehun) yang dilaksanakan pada tanggal, 10 September 1990 di Sepolong Timur, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada