Ditemukan 5 data
48 — 3
Menghukum Terdakwa 1.TASRUL ST BASA PGL OYON, terdakwa .2 H.TASAR RAJO BAGAGA PGL TASAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;Memerintahkan bahwa pidana itu tidak akan dijalani , kecuali jika kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 9 (sembilan) bulan melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana ;
TASARRAJO BAGAGA Pg TASAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana tindak Pidana Pengrusakan secara bersama sama terhadap Orang atau benda , sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.e Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I TASRUL ST BASA Pgl OYON terdakwa II H.TASAR RAJO BAGAGA Pgl TASAR dengan pidana penjara masing masing selama 9(sembilan) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) Tahun dan 6(enam) bulan ,e Menyatakan barang Bukti berupa :e
Keterangan terdakwa IT H.TASAR RAJO BAGAGA PGL TASAR : Bahwa pengrusakan terjadi pada hari kamis tanggal 27 Oktober 2011 sekitar pukul 16.00Wib di taratak Koto Luar Rt 2 Rw 2 Kec Pauh Padang yang dilakukan oleh para terdakwaterhadap pagar bambu yang dibuat oleh saksi Maniandi Pg Acik dan kaumnya Bahwa saksi Maniadi dan kaumnya yang menjadi korban karena pagar bambu adalah dibuatoleh saksi Maniadi bersama dengan kaumnya Bahwa pagar yang dirusak oleh para terdakwa adalah terbuat dari bambu Bahwa pagar
12 — 2
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (SYAFRIADI, ST BIN H.TASAR) terhadap Penggugat (FITRIANA MAHARANI BINTI
39 — 7
Saksi H.TASAR RAJO BAGAGA Pgl HAJI ;Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik dalam perkara ini;Bahwa kejadian pengrusakan secara bersamasama tersebut hari Minggu tanggal23 Oktober 2011 sekira pukul 07.00 yang bertempat di Tanah milk kaum sukuPiliang Taratak Koto Tuo RT 02 RW 02 Kel Koto Lua Kec, Pauh Padang, pelakupengrusakan adalah para terdakwa;Bahwa yang dirusak para terdakwa dengan parang adalah batang bambu milksaksi atau milk kaum saksi, mereka menebang bambu dan membelahnya lalumemagar
DEBY RITA AFRITA,SH.MH
Terdakwa:
1.JUFLAIZAR Als JUF Bin M. TASAR Alm
2.ANUAR JAMAL Als DOYOK Bin M. JAMAL Alm
25 — 2
Khodijah,MM, menyebutkan bahwa hasil test urine atas nama JUFLAIZAR Als JUF Bin H.TASAR (Alm.) dan atas nama ANUAR JAMAL Als DOYOK Bin M. JAMAL (Alm.),urine keduanya positif mengandung Met AmphetaminMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:.
17 — 9
Fotokopi Memori Banding oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru tanggal 10Oktober 2017 atas nama Terdakwa Febri Alamsyah bin H.Tasar, telahdibubuhi meterai secukupnya, telah dicocokkan dengan aslinya dipersidangan dan ternyata cocok, bukti P.2;Hal. 25 dari 46 hal.