Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-03-2015 — Upload : 03-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1344 K/PID/2014
Tanggal 18 Maret 2015 — MUHAMMAD NASHIRIN alias NASIRIN bin RADEN MARTAWIJAYA
3526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yusli tertarik lalumemberitahukan kepada adik iparnya Abdul Faki yang ingin memasukkananaknya Khairunnisa menjadi PNS yang sebelumnya sudah pernah ikut testpenerimaan PNS di Departemen Hukum dan HAM akan tetapi tidak lulus ;Bahwa pada hari Minggu, tanggal 3 Juni 2011, Terdakwa menelpon saksi H.Yusli yang memberitahukan, ianya sudah mendapat (SK) Surat Keputusanpengangkatan atas nama Khairunnisa menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil)di Kementerian Hukum dan HAM dengan penempatan di LAPAS Pontianak,untuk
    itu sebelum Surat Keputusan pengangkatan diserahkan agar saksi H.Yusli menyerahkan uang sebanyak Rp 65.000.000,00 percaya atas ucapanTerdakwa saksi H.
    H.Yusli menyerahkan uang Rp 30.000.000,00 keesokan harinya kepadaTerdakwa dan menjanjikan akan menyerahkan SK PengangkatanKhairunnisa kepada H. Yusli ;Hal. 2 dari 8 hal. Put. No. 1344 K/PID/2014Bahwa setelah ditunggutunggu ternyata Terdakwa tidak menyerahkan SKPengangkatan Khairunnisa tersebut, setelah didesak H.