Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2008 — Putus : 03-06-2008 — Upload : 11-04-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 193 / PID.B / 2008 / PN SMP
Tanggal 3 Juni 2008 — SARWIYONO
376
  • MEMBUAT GAMBAR YANG DIKENALNYA MELANGGAR PERASAAN KESOPANAN Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;Memerintahkan agar barang bukti berupa :- sebuah memory HP merk rsmmc dengan kapasitas memory 256 MB ;- sebuah HP merk NOKIA type 6630 ;dikembalikan kepada ERFAN HADILALA
    dalampersidangan tanggal 3 Juni 2008 yang pada pokoknya sebagai berikut ;12Menyatakan terdakwa SARWIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 282 ayat (1)KUHP;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;3 Memerintahkan agar barang bukti berupa sebuah memory HP merk rsmmcedengan kapasitas memory 256 MB dan sebuah HP merk NOKIA 6630dikembalikan kepada ERFAN HADILALA
    11 Februari 2008 rekaman gambarROSIYANA (korban) yang sedang berganti pakaian di kamar rumahnya yaituketika ROSIYANA (korban) sedang memakai handuk lalau memakai handbodydan ketiak handuk terbuka, terlihat ROSTYANA (Korban) memakai Bra (BH)tampak dari depan, kemudian ROSITYANA (korban) berputar membelakangilensa kamera dan terlihat memakai celana dalam selanjutnya ROSIYANA(korban) memakai kaos dalam (Singlet) dan rok serta baju seragam sekolahtersebut tersebar ke beberapa orang teman saksi ERFAN HADILALA
    Kec.Arjasa, Kab.Sumenep ;bahwa saksi mengetahui hal tersebut berdasarkan bukti yang diperoleh saksi darimelihat HP milik saksi ARDANI ;bahwa HP yang digunakan untuk mengmbil gambar saksi tersebut dari jaraksatu meter adalah HP pinjaman terdakwa dari HADILALA ( DIDI) ;Saksi ARDANIbahwa pada hari lupa bulan Februari 2008 saksi telah melihat dengan jelasgambar rekaman skasi ROSITYANA yang direkam oleh terdakwa denganmenggunakan HP pinjaman dari HADILALA (DIDD ;bahwa gambar saksi ROSIYANA yang direkam
    adalah saat saksi sedangberganti pakaian di dalam kamarnya sedang memakai handuk tidak pakai baju,sesaat setelah memakai handbody, membuka handuk dan terlihat memakai BHserta celana dalam, lalau memakai baju seragam sekolah ;3Saksi ERFAN HADILALA (DIDI)bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2008 pukul 09.00 wib saksi melihatgambar hasil rekaman terdakwa yang berisi saksi ROSTYANA sedang bergantibaju di kamarnya ;bahwa gambar ROSIYANA tersebut adalah gambar saat sedang memakaisedang memakai handuk
    Kec.Arjasa, Kab.Sumenep terdakwa telah merekamgambar ROSIYANA yang sedang berganti baju di dalam kamar rumahnya yangberjarak sekitar 2 meter dari tempat terdakwa merekam gambar tersebut dan alat yangdigunakan untuk merekam gambar tersebut adalah HP Nokia tipe 6630 milik temanterdakwa yang bernama ERFAN HADILALA (DIDI) ;sMenimbang, bahwa setelah itu HP tersebut dikembalikan tetapi rekaman gambartadi belum sempat dihapus sehingga ERFAN HADILALA (DIDI) bahkan korban pundapat melihat gambar tersebut