Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2023 — Putus : 13-05-2024 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 152/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn
Tanggal 13 Mei 2024 — Penuntut Umum:
Tri Handayani
Terdakwa:
HADIQUN NUHA, S.S
4938
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Hadiqun Nuha, S.S. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa Hadiqun Nuha, S.S. dari Dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Hadiqun Nuha, S.S.
  • 1 (satu) lembar fotocopy hasil print out screenshot percakapan WhatsApp (WA) tanggal 18 November 2021 dari Hand Phone milik Rahmat Kurnia Lubis kepada Hand Phone milik Hadiqun Nuha.
  • 1 (satu) lembar fotocopy hasil print out screenshot percakapan WhatsApp (WA) tanggal 30 November 2021 dari Hand Phone milik Rahmat Kurnia Lubis kepada Hand Phone milik Hadiqun Nuha.
  • 1 (satu) lembar fotocopy hasil print out screenshot percakapan WhatsApp (WA) tanggal 17 Desember 2023 dari Hand Phone milik Rahmat Kurnia Lubis kepada Hand Phone milik Hadiqun Nuha.
  • 1 (satu) lembar fotocopy hasil print out screenshot percakapan WhatsApp (WA) tanggal 26 Juni 2023 dari Hand Phone milik Rahmat Kurnia Lubis kepada Hand Phone milik Hadiqun Nuha.
  • 1 (satu) set fotocopy Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 1702/SEKJEN/T.A.A/2019 Tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-29 Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atas nama : HADIQUN NUHAS.S sebagai Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-29 Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, tanggal 1 Oktober 2019.
  • 4 (empat) lembar Screenshot WhatsApp (WA) percakapan Rahmat Kurnia dengan Hadiqun Nuha;
  • Barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.

    1. 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo, type Reno 4F Cph 2209 2020, IMEI (slot sim 1) 862215052761732, IMEI (slot sim 2) 862215052761724, tanpa Kartu SIM;

    Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

    Penuntut Umum:
    Tri Handayani
    Terdakwa:
    HADIQUN NUHA, S.S
Register : 19-12-2023 — Putus : 13-05-2024 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 151/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn
Tanggal 13 Mei 2024 — Penuntut Umum:
Tri Handayani
Terdakwa:
RAHMAT KURNIA, S.Fil, M.Hum
3721
  • apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu)bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 47 dipergunakan dalam berkas perkara Nomor 152/Pid.Sus-TPK/2023/PNMdn an TerdakwaHadiqun