Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-07-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 246 K/Pid/2012
Tanggal 25 Juli 2012 — Hadomang Bin Modding, dk
1710 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hadomang Bin Modding, dk
    Hadomang Bin Modding;: 52 Tahun/31 Desember 1958;: Bantaeng;: Lakilaki;: Indonesia;: Jl. Pinang Raya Rappoa, Desa RappoaKecamatan Pajukukang, KabupatenBantaeng;: Islam;: Petani Rumput laut;: Hamsah alias Ansa Bin H. Hadommang;: 21 Tahun / 31 Desember 1989;: Bantaeng;: Lakilaki;: Indonesia;: Jl.
Register : 23-12-2021 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PA BANTAENG Nomor 358/Pdt.G/2021/PA.Batg
Tanggal 24 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
7640
  • Basri bin Hadomang) terhadap Penggugat (Sitti Hasnah, S.Pd alias Hasnah binti Saing);
  • Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Register : 03-12-2018 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 01-02-2019
Putusan PA BANTAENG Nomor 322/Pdt.G/2018/PA.Batg
Tanggal 10 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
119
  • dapat didengar jawaban dan bantahannya karena tidak pernahdatang menghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakilnya yang sah;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatannya,Penggugat telah memperhadapkan dua orang saksi, dan saksisaksi yangdiajukan oleh Penggugat ternyata telah memenuhi syarat formil sebagai saksidan tidak termasuk orang yang terlarang menurut undangundang;Menimbang, bahwa keterangan saksi Penggugat yang pertamabernama Baji binti Hadomang
Register : 24-01-2017 — Putus : 06-04-2017 — Upload : 27-03-2019
Putusan PA BANTAENG Nomor 38/Pdt.G/2017/PA.Batg
Tanggal 6 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
138
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menetapkan jatuh talak satu khuli Tergugat, Muhammad Fitri bin Bogimin terhadap Penggugat, Sri Handayani binti Hadomang dengan iwadh sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bantaeng untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap