Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-08-2011 — Upload : 22-07-2013
Putusan PN SENGKANG Nomor 103/Pid.B/2011/PN.SKG
Tanggal 19 Agustus 2011 — HADRAYANTI Alias HADRA Binti ABDULLAH
399
  • Menyatakan Terdakwa HADRAYANTI Alias HADRA Binti ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Mata Uang Seperti Mata Uang Yang Asli dan Tidak Ditiru, yang Pada Waktu Diterima Olehnya Diketahui Palsu; -------------------------------------------2.
    HADRAYANTI Alias HADRA Binti ABDULLAH
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkaraperkara pidana dengan AcaraPemeriksaan Biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara atas nama terdakwa : Nama lengkap : HADRAYANTI Alias HADRA Binti ABDULLAH;Tempat Lahir : Pinrang ; Umur / tanggal lahir : 25 Tahun/ 02 Juli 1986; Jenis kelamin : Perempuan ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Simpellu, Desa Simpellu, Kec. Pitumpanua, Kab.
    Reg.Perk. : PDM109/Sengk/Ep.2/06/2011 atas nama TERDAKWA HADRAYANTI ALIAS HADRABINTI ABDULLAH tertanggal 02 Agustus 2011, yang pada pokoknyaPenuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan NegeriSengkang memutuskan sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa HADRAYANTI Alias HADRA Binti ABDULLAHterbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsusebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 245 KUHP dalam dakwaanTunggal Jaksa Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HADRAYANTI
    Jawaban (Replik) Penuntut Umum terhadap Pembelaan Terdakwa yangdisampaikan secara lisan, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya.f Jawaban (Duplik) Penasihat Hukum terhadap Replik Penuntut Umum yangdisampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya.Menimbang, bahwa melalui Surat Dakwaan No.Reg.Perk: PDM109/Sengk/Ep.2/06/2011, tanggal 07 Juni 2011 pihak Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwamelakukan tindak pidana sebagai berikut : Bahwa Terdakwa HADRAYANTI Alias HADRA Binti ABDULLAH
    Bahwa uang palsu tersebut disimpan oleh SaksiWAHYUDIN Bin BAHARUDDIN di lemarinya dan ditemukan oleh petugas Kepolisiansektor Pitumpanua (Saksi Ambo Atte Bin Mardin dan Saksi Salam Bin Muliadi) yangsebelumnya mendapat informasi dari Saksi Arif Efendi Alias Asse Bin Parenrengi, Saksi M.Naharuddin Alias Ocang Bin Naim, Saksi Ahmad Salam Bin Darwis dan saksi Junaedi AliasMedi Bin Ambo Emmang kalau Saksi Wahyuddin Bin Baharuddin menyimpan uang palsu dirumahnya yang berasal dari terdakwa HADRAYANTI Alias
    COLUMBUS, uang tersebut diperoleh dari nasabahnya yangbernama HADRAYANTI Alias HADRA Binti ABDULLAH yang mencicil TV MerkSahrp 21 Inchi, sedangkan saksi bekerja di PT. ADIRA di Pompanua;Bahwa menurut Saksi WAHYUDIN Bin BAHARUDDIN memperoleh uang dariTerdakwa sebanyak Rp. 5.000.000, (Lima Juta Rupiah) dengan pecahan uang Rp.50.000, (Lima Puluh Ribu Rupiah).Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya. Saksi I : WAHYUDIN Bin BAHARUDDIN.