Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-02-2016 — Upload : 25-04-2016
Putusan PT MATARAM Nomor 6/PDT/2016/PT.MTR
Tanggal 25 Februari 2016 — THOMAS HAEUSLER Dan ACHMAD IBRAHIM sebagai TURUT TERBANDING
3118
  • THOMAS HAEUSLERDan ACHMAD IBRAHIM sebagai TURUT TERBANDING
    THOMAS HAEUSLER ; Warga Negara Switzerland, PemegangPaspor No. X1813101, Pekerjaan Presiden DirekturLAITUDE 8.1, sekarang berdomisili di BTN Griya AsriSenteluk, Jalan Otomotif No. 6 Desa Senggigi,Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, NusaTenggara Barat, dalam tingkat banding memberikankuasa kepada : MAXI DJ. A.
    Thomas Haeusler )dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat ( Achmad Ibrahim ) sebagaiPihak Pertama, telah membuat dan menandatangani perjanjian kerjasamadengan Pembanding semula Tergugat ( Putri Intan Sari ) sebagai PihakKedua, di hadapan Pembanding II semula Tergugat II selaku Notaris ( LindaLamora Harahap, S.H., M.Kn.,) sebagaimana dituangkan dalam AktaPernyataan Nomor 45 tanggal 12 Juli 2014 ( dua belas Juli dua ribu empatbelas ).
Putus : 31-08-2016 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 398 K/PID.SUS/2016
Tanggal 31 Agustus 2016 — HERI NURDIANSYAH
351346 Berkekuatan Hukum Tetap
  • THOMAS HAEUSLER dari PT. Latitude8.1 Property Development untuk membicarakan masalah ganti rugi permasalahan tanah di lokasi proyek Royal Kamuela Villa yang bertempat di DesaSenteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat yang sedangdikerjakan oleh PT. Latitude 8.1 Property Development.
    Selanjutnya atas pesan singkat atauShort Message Services (SMS) yang dikirimkan oleh saksi CHASYIATUNalias IKUM, saksi SITI AISHAH binti MOHAMED menghubungi saksi Dr.THOMAS HAEUSLER untuk memberitahukan tentang adanya pesan singkatatau Short Message Services (SMS) tersebut serta mengirimkan seluruh smstersebut secara lengkap ke nomor handphone milik saksi Dr. THOMASHAEUSLER. Bahwa setelah menerima pesan singkat atau Short MessageServices (SMS) tersebut, saksi Dr.
    THOMAS HAEUSLER merasa sangat takutdan sangat khawatir mengenai keselamatan karyawan PT. Latitude 8.1,kantor, lokasi proyek PT.
    Latitude 8.1 Property Development;Bahwa SMS tersebut lalu diberitahukan oleh saksi Chasiatun alias kumkepada saksi Siti Aishah binti Mohamed, dan saksi Siti Aishah binti Mohameddengan bahasa Inggris menyampaikannya kepada Thomas Haeusler selakuDirektur Utama PT. Latitude 8.1 Property Development;Bahwa akibat SMS yang telah disampaikan kepada Tomy (ThomasHalaman 8 dari 10 hal. Putusan No. 398 K/PID.SUS/2016Haeusler) tersebut di kantor PT.
    Latitude 8.1 Property Development, membuatThomas Haeusler merasa ketakutan, sedih, cemas, khawatir keselamatankaryawan, kantor dan proyek;Bahwa Terdakwa adalah subyek hukum yang mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya, dan tidak ada alasan pembenarmaupun alasan pemaaf dalam diri dan perbuatan Terdakwa, sehinggaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Bahwa Judex Facti telah menjatuhkan pidana kepada Terdakwa denganmempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang