Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 163/Pid.B/2021/PN Mtw
Tanggal 20 Januari 2022 —
Terdakwa:
EGI Bin HAJRIYAN
553
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Egi bin Hajriyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    EGI Bin HAJRIYAN