Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2020 — Putus : 09-03-2020 — Upload : 31-01-2022
Putusan PN SEMARANG Nomor 52/Pid.Sus/2020/PN Smg
Tanggal 9 Maret 2020 — Penuntut Umum:
TITIS SULISTIASARI, SH
Terdakwa:
ALVI RAJITKHA KURNIAWATI Binti HAMIRANTO
318
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa ALVI RAJITKHA KURNIAWATI Binti HAMIRANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Bermufakat jahat dalam menerima penyerahan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALVI RAJITKHA KURNIAWATI Binti HAMIRANTO dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun;
    3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp.2.000.000.000
    milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan agar lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya masa penangkapan dan tahanan yang telah dijalani Terdakwa;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    1. Kartu ATM Bank Mandiri Debit warna Silver nomor: 6032 9886 0618 0284 atas nama ALVI RAJITKHA KURNIAWATI BINTI HAMIRANTO
      ;

    - Rekening Koran Mandiri nomor rekening 142-00-1729349-8 atas nama ALVI RAJITKHA KURNIAWATI Binti HAMIRANTO.

    Penuntut Umum:
    TITIS SULISTIASARI, SH
    Terdakwa:
    ALVI RAJITKHA KURNIAWATI Binti HAMIRANTO
Register : 11-06-2024 — Putus : 26-06-2024 — Upload : 26-06-2024
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1551/Pdt.G/2024/PA.Mr
Tanggal 26 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
110
  • Misbachul Anam Bin Sanawi) terhadap Penggugat (Aviva Rahmawati Binti Hamiranto) ;
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,00( tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 30-01-2020 — Putus : 17-03-2020 — Upload : 09-02-2022
Putusan PN SEMARANG Nomor 53/Pid.Sus/2020/PN Smg
Tanggal 17 Maret 2020 — Penuntut Umum:
SLAMET MARGONO, SH.,MH.
Terdakwa:
VITA EMILIA SILVIA PUTRI Binti SUYITNO
659
  • milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 04 (empat) bulan;
  • Menetapkan agar lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya masa penangkapan dan tahanan yang telah dijalani Terdakwa;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    1. Kartu ATM Bank Mandiri Debit warna Silver nomor: 6032 9886 0618 0284 atas nama ALVI RAJITKHA KURNIAWATI BINTI HAMIRANTO
      ;

    - Rekening Koran Mandiri nomor rekening 142-00-1729349-8 atas nama ALVI RAJITKHA KURNIAWATI Binti HAMIRANTO.