Ditemukan 3 data
1.Hamirung Bin H. Samsudin
2.Hardiyanti Binti H. Hiya
10 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hamirung bin H.
Pemohon:
1.Hamirung Bin H. Samsudin
2.Hardiyanti Binti H. HiyaMenyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Hamirung bin H. Samsudin)dengan Pemohon II (Hardiyanti binti H.Hiya) yang dilaksanakan pada tanggal5 Agustus 1995 di Desa Papagarang, Kecamatan Komodo, KabupatenManggarai Barat;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;4.
10 — 7
Alimin bin Hamirung) untuk menikahkan anaknya bernama Zahra Salsabila binti Moh. Alimin dengan calon suaminya bernama Haris Riadi Bawotong alias Ahmad Haris Riadi Bawotong bin Frans Bawotong;
3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah);
Alimin bin Hamirung, tempat dan tanggal lahir Ogotua, 18 Maret1973 (umur 48 tahun), agama Islam, pekerjaan usahadepot air mineral, pendidikan Diploma Ill, tempat kediamandi Jalan Belibis Nomor 29, Kelurahan Tuweley, KecamatanBaolan, Kabupaten Tolitoli, sebagai Pemohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari Ssuratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telan mendengar keterangan Pemohon, anak Pemohon, calon suamianak Pemohon, calon besan Pemohon dan para saksi di muka sidang;DUDUK PERKARABahwa
Alimin bin Hamirung) untukmenikahkan anaknya bernama Zahra Salsabila binti Moh. Alimin dengancalon suaminya bernama Haris Riadi Bawotong alias Ahmad Haris RiadiBawotong bin Frans Bawotong;3.
32 — 13
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Haspudin alias Haspudin AbdAzis bin Abd Azis) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Raminah binti Hi hamirung)di depan sidang Pengadilan Agama Tolitoli;
- Menetapkan Pemohon membayar atau menyerahkan kepada Termohon berupa:
- Nafkah Iddah