Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2018 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PN SINTANG Nomor 55/Pid.Sus/2018/PN Stg
Tanggal 17 Mei 2018 — Penuntut Umum:
HASRI MARWINDA, SH
Terdakwa:
ARUFRA alias MANONG alias MANDONG bin ABU HANAREN
9419
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa ARUFRA alias MANONG alias MANDONG bin ABU HANAREN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai, menyimpan senjata api dan amunisi sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa
    Penuntut Umum:
    HASRI MARWINDA, SH
    Terdakwa:
    ARUFRA alias MANONG alias MANDONG bin ABU HANAREN
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ARUFRA alias MANONGalias MANDONG bin ABU HANAREN selama 2 (dua) tahun penjara dengandikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahansementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa : 3 (tiga) butir amunisi senjata api jenis Bomen dengan panjang 6 cm yangberwarna merah dan putih; 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan jenis Bomen.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    MANONG als MANDONGbin ABU HANAREN;Bahwa ahli mengenal amunisi tersebut digunakan pada senjata api rakitanjenis bomen;Bahwa menurut keahlian saksi 3 (tiga) amunisi dan 2 (dua) amunisi warnamerah merk (FIOCCHI ITALY 12 dan FLEY 12) dan 1 (satu) amunisi warnaputin merk CLEVER MIRAGE 12 tidak pernah di produksi didalam Negeri(Indonesia) tetapi produk luar negeri (biasanya paling banyak digunakan olehMalaysia karena senjata api yang aslinya dibuat di Malaysia);Bahwa apabila 2 (dua) amunisi warna merah
    MANONG als MANDONG bin ABU HANAREN tidakmemiliki ijin dari Polri dikarenakan amunisi tersebut Illegal;Menimbang, bahwa terdakwa tidak keberatan dan mengerti terhadapketerangan ahli tersebut ;Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa didalam persidangan sehubungan dengansehubungan tindak pidana kepemilikan amunisi senjata api jenis Bomen;Bahwa Terdakwa mengakui sebelumnya pernah melakukan tindak