Ditemukan 3 data
17 — 3
Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (Agus Gunawan bin Hanarun) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Iis Rohasanah binti Misan) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Utara, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;4.
49 — 10
Menyatakan Terdakwa HANARUN BIN H. MADRAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
25 — 6
Nama lengkap : HANARUN Bin MADRA ; Tempat lahir : Bangkalan ; Umur : 25 tahun / 03 Maret 1990 ; Jenis kelamin : Lakilaki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Dsn Kwanyar, Desa Bumianyar, Kec. T. Bumi, Kab.Bangkalan ; Agama : ISlam ; 22200222222 22202 e nee e eeePekerjaan : Wiraswasta ; 2. Nama lengkap : HH. RUDI Bin H.