Ditemukan 2 data
MAT YASIN
Terdakwa:
1.SUPRAPTO bin NIBIH
2.HANDAEL bin ABAS
26 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa 1 SUPRAPTO bin NIBIH dan Terdakwa 2 HANDAEL bin ABAS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa 1 dan Terdakwa
Penuntut Umum:
MAT YASIN
Terdakwa:
1.SUPRAPTO bin NIBIH
2.HANDAEL bin ABAS
MAT YASIN
Terdakwa:
1.ABDUL MUIS bin MAT BAHRI
2.MARYADI bin LEMBAY
3.SAIFUL bin BAHARI
36 — 16
Bahwa saksi saat itu masuk di tempat kalangan ayam yaitu NanaMaryana lalu saksi dan Handael melakukan main pinggiran sabung ayamdengan uang taruhan masingmsaing Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah),yang mana saksi dan Handael samasama menjagokan ayam milik AtengJaelani.