Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-03-2013 — Upload : 18-02-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 182/Pid.B/A/2013/PN.PBR
Tanggal 26 Maret 2013 — NURSYAHBANI HANDEMA Binti HANDOKO.
201
  • Menyatakan Terdakwa NURSYAHBANI HANDEMA Binti HANDOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ; 2. Mengembalikan Terdakwa NURSYAHBANI HANDEMA Binti HANDOKO kepada orang tuanya ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah dompet warna coklat bermotif bunga. - 1 (satu) unit handphone merk Blackberry type Gemini 8520 warna putih. - 2 (dua) lembar amplop gaji an. Salmah.
    NURSYAHBANI HANDEMA Binti HANDOKO.
    PUTUSANNomor : 182/Pid.B/A/2013/PN.PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAa eeeeaaa Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dengan acara biasa, dalam tingkat peradilan pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : NURSYAHBANI HANDEMA Binti HANDOKO.Tempat lahir : Kuala Enok (Inhil).Umur / Tgl.
    Menyatakan Terdakwa NURSYAHBANI HANDEMA Binti HANDOKObersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 26 UndangUndang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ;Halaman dari 12 Putusan Nomor : 182/PID.B/A/2013/PN.PBR.2. Tindakan berupa mengembalikan Terdakwa NURSYAHBANI HANDEMABinti HANDOKO kepada orang tua 5"=3.
    Perkara : PDM 95 / PEKAN / 02 / 2013, tanggal 04Februari 2013, isinya adalah sebagai berikut :wa= Bahwa ia Terdakwa NURSYAHBANI HANDEMA Binti HANDOKO (masihberumur 12 tahun sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : 1468/TP/2004 tanggal28 Pebruari tahun 2004 dan masih aktif sekolah di Kelas SMP Tri BhaktiPekanbaru) pada hari Selasa tanggal 09 Oktober tahun 2012 sekira pukul 14.00Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di JalanRebung Perum Arengka Indah Blok L No. 08 RT. 04
    Unsur Barang siapa ;mamonnn nnn Menimbang, bahwa barang siapa maksudnya adalah siapa saja sebagaisubjek hukum pendukung hak dan kewajiban, oleh karena itu barang siapabukan unsur tetapi subjek tindak pidana yang penitng dibuktikan untukmenghindari terjadinya kesalahan orang (error in persona) dalam prosesperadilan pidana, yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana ;wo ncnnnnn Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan seorangTerdakwa dipersidangan yaitu Terdakwa Nursyahbani Handema BintiHandoko
    Terdakwa Nursyahbani Handema Binti Handokoadalah siswa Kelas SMP Tri Bhakti Pekanbaru berumur 12 tahun, lahir tanggalHalaman 11 dari 12 Putusan Nomor : 182/PID.B/A/2013/PN.PBR.1213 November 2000, sehingga masuk dalam pengertian Anak yang harus diadilidalam sidang anak sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor : 3Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ;rina Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka unsur barangSiapa Tela terbUlcti jsses2eeeo rece ener eee nemetennseneen eerie nena nenaAd.2