Ditemukan 2 data
Terdakwa:
HANDICKA ARDAN JULIYANA Als DIKA Bin EKO HARIYANTO
12 — 6
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa HANDICKA ARDAN JULIYANA ALIAS DIKA BIN EKO HARIYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primair;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaniHandicka Ardan Juliyana beserta kunci kontaknya;
dirampas untuk Negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Terdakwa:
HANDICKA ARDAN JULIYANA Als DIKA Bin EKO HARIYANTO
32 — 2
Saknan) untuk memberikan nafkah 2 anak dalam asuhan Penggugat, yaitu bernama : Denico Zulfahmi Pratama, Laki-laki, Lahir di Bangkalan, Tanggal 21 Desember 2013, dan - Delisha Dwi Handicka, Perempuan, Lahir di Bangkalan, Tanggal 04 Maret 2018, minimal masing-masing sebesar Rp2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) setiap bulan dengan total untuk 2 anak sebesar Rp4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) setiap bulan kepada Termohon/Penggugat (Dika Pradyna binti Ammar