Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-10-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 148/Pid.B/2023/PN Krg
Tanggal 19 Desember 2023 —
Terdakwa:
HANDICKA ARDAN JULIYANA Als DIKA Bin EKO HARIYANTO
126
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa HANDICKA ARDAN JULIYANA ALIAS DIKA BIN EKO HARIYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani

    Handicka Ardan Juliyana beserta kunci kontaknya;
    dirampas untuk Negara;
    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);


    Terdakwa:
    HANDICKA ARDAN JULIYANA Als DIKA Bin EKO HARIYANTO
Register : 13-07-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 19-09-2022
Putusan PA BANGKALAN Nomor 1079/Pdt.G/2022/PA.Bkl
Tanggal 19 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
322
  • Saknan) untuk memberikan nafkah 2 anak dalam asuhan Penggugat, yaitu bernama : Denico Zulfahmi Pratama, Laki-laki, Lahir di Bangkalan, Tanggal 21 Desember 2013, dan - Delisha Dwi Handicka, Perempuan, Lahir di Bangkalan, Tanggal 04 Maret 2018, minimal masing-masing sebesar Rp2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) setiap bulan dengan total untuk 2 anak sebesar Rp4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) setiap bulan kepada Termohon/Penggugat (Dika Pradyna binti Ammar